Sudah Divaksin, Naik Pesawat Tidak Perlu Rapid Antigen dan PCR

Sumbawa250 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Calon penumpang pesawat yang sudah divaksin, saat ini bisa bernafas lega. Sebab, ketika ingin menggunakan transportasi udara untuk keluar daerah, tidak perlu lagi melakukan tes antigen maupun PCR.

Demikian diungkapkan Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III – Tripono Basuki Wijianto kepada media ini, Selasa (15/3). Kebijakan tersebut sesuai SE Kasatgas nomor 11 tahun 2022, dan didukung oleh SE Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dimasa pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 8 Maret 2022.

Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi yang sudah mendapat dua kali vaksin dan booster, tidak diwajibkan menggunakan rapid antigen dan PCR saat naik pesawat. Tes tersebut hanya berlaku bagj calon penumpang yang baru mendapat vaksin pertama dan belum sama sekali divaksin. “Terkait perjalanan transportasi dimasa pandemi sekarang ini sudah berlaku. Untuk penggunaan rapid antigen dan PCR itu berlaku untuk yang baru satu kali vaksin dan belum vaksin. Terkait masa berlakunya masih sama, kalau rapid antigen 1×24 jam, dan PCR 3×24 jam,” terangnya.

Untuk mekanisme pemberangkatan sendiri, kata Tri, di bandara tetap akan ada petugas yang berjaga didepan terminal. Calon penumpang nanti harus menunjukkan kartu vaksinnya, termasuk melalui aplikasi pedulilindungi. Jika sudah dua kali vaksin dan booster, maka bisa lanjut untuk bersiap penerbangan, sementara jika belum vaksin atau baru mendapat vaksin pertama, maka harus menunjukkan surat antigen atau PCR. “Kelayakan untuk terbang juga sudah bisa dicek di aplikasi pedulilindungi. Karena syaratnya sudah terpenuhi atau belum, bisa dilihat diaplikasi,” pungkasnya. (msg)

Komentar