Sikapi Perkembangan Covid-19, Bupati Sumbawa Keluarkan Surat Edaran

Sumbawa, Mediasumbawa.com- Memperhatikan adanya temuan kasus baru COVID-19 yang terkonfirrnasi di Kabupaten Sumbawa, capaian pelaksanaan vaksinasi dosis 1 (satu) sebanyak 87,07% dan dosis dua sebanyak 60,19%  dan berdasarkan hasil penilaian Pemerintah, Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai kategori Level 2 . Bupati Sumbawa kembali mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 03 Februari tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di Kabupaten Sumbawa.

Menurut H. Mahmud Abdullah dalam SE Nomor 360/051/II/Pem/2022 tersebut, ada beberapa ketentuan yang patut dipatuhi bersama seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100%  dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksnaan kegiatan masyarakat untuk pasar tradisional, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pusat kebugaran/gym, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, penyediaan fasilitas cuci tangan, handsanitizer, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WI’TA dan pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas normal.

Penyediaan jasa layanan pada warung makan/resto cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dan pengunjung maksimal 50%  dari kapasitas normal. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan toko skala besar diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah/tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,”Urai Bupati dalam SE tersebut.

Ada beberapa poin tambahan juga dalam SE, seperti pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%  dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan pada lokasi/tempat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penyelenggaraan resepsi pernikahan dan/atau kegiatan kemasyarakatan lainnya diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, diutamakan untuk tidak menyajikan makan ditempat, dan dilaksanakan tidak lebih dari 2 jam yang dibuktikan dengan undangan dan telah mendapat rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 terkait serta beberapa ketentuan lainnya.

Bupati meminta semua pihak untuk mengikuti SE tersebut, melaksanakan pembatasan dan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat/kelompok masyarakat serta melakukan peningkatan edukasi masyarakat yang terkait dengan COVID-19 termasuk program vaksinisasi melalui berbagai sarana dan media yang mudah diakses masyarakat umum; meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dan memperkuat tracing dan testing serta melacak kontak erat dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

Kepala Desa untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan meninda.klanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;mendorong masyarakat yang memenuhi kriteria/syarat sebagai penerima vaksin COVID-19 untuk melaksanakan vaksinasi COVID-19;

”seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah Kabupaten Sumbawa harus menjadi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mengedukasi masyarakat umum,”Ajak BUpati dalam SE tersebut.(MSX)

 

 

Komentar