Segera Direkrut KPU Sumbawa, Calon PPK Ditekankan Mampu Kuasai IT

Pilkada312 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa

Kemampuan dan penguasaan Ilmu dan Teknologi Komputer (ITK) disyaratkan oleh KPU Sumbawa dalam merekrut PPK Pilkada Sumbawa. Selain mempermudah pekerjaaan, IT akan sangat bermanfaat dalam  pengolahan data.

Hal itu diungkapkan Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sumbawa, Muhammad Ali kepada wartawan di Sumbawa.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sumbawa, Muhammad Ali

“Untuk persyaratan sama dengan Pilkada 2018, Pilgub. Cuma ada perbedaan, dalam artian kami kan lebih tekankan calon PPK ini punya keahlian khusus terkait masalah IT komputer. Walaupun tidak kita cantumkan dalam persyaratan,” ujar Ali akrab Komisioner KPU ini disapa.

Menurutnya, penguasaan IT oleh anggota PPK sangatlah penting. Karena berhubungan erat dengan pekerjaan PPK itu sendiri dalam proses pengolahan data. Dalam hal ini, KPU ingin menjamin integritas proses dan hasil melalui SDM berkualitas.

“Karena apa, tugas PPK ini kan ada proses pengolahan data, baik data pemilih, rekapitulasi data pemilih, termasuk pengolahan data hasil penghitungan suara, rekapitulasi suara kecamatan dari PPS. Untuk mengurangi tingkat kesalahan maka kita harus menjamin SDM itu tadi. karena integritas proses dan inetgritas hasil harus dijamin dengan SDM yang baik,” tambahnya.

Dijelaskannya, perekrutan PPK di 24 Kecamatan akan diisi oleh lima orang per masing-masing kecamatan. Untuk pengumumannya, dimulai tanggal 15 hingga 17 Januari melalui laman resmi KPU Kabupaten Sumbawa dan tahapan pendaftaran dimulai 18 hingga 24 Januari 2020. Setelah itu, baru masuk ke tahapan verifikasi administrasi, dan diumumkan hasilnya. Yang lolos verefikasi administrasi, itulah yang berhak mengikuti tes tulis tanggal  2 Februari.  Dari tes tulis tersebut, akan diloloskan 10 berdasarkan peringkat  1 hingga peringkat 10 di masing-masing kecamatan. Dari 10 orang tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa akan meminta tanggapan masyarakat terkait kedekatan dengan partai politik dan bakal calon.

“Misalnya ada yang memiliki kedekatan parpol, bakal pasangan calon. Ada laporan masayrakat kami harapkan kooperatif. Untuk bisa laporkan, dan kami pertimbangkan. Setelah tanggapan masyarakat, kami lakukan verifikasi dan klarifikasi. Baru kami tetapkan 5 orang melalui rapat pleno. Kalau yang 1 sampai 5 ini tidak ada laporan masyarakat yang sifatnya negative, maka kami tetapkan yang 5 itu,” jelasnya.

Adapun untuk urutan 6 hingga 10 termasuk dalam “waiting list”, yang akan menggantikan anggota PPK apabila mengudurkan diri atau melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan. (MS/SP)

Komentar