Sedikitnya Tiga Ribu Hektar HGU Terindikasi Terlantar

Pariwisata355 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa,- Hingga saat ini, dari data yang dimiliki oleh Bagian Pertanahan Setda Sumbawa tercatat sedikitnya tiga ribu hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari 18 titik terindikasi terlantar. Lahan HGU yang sebelumnya dimanfaatkankan oleh investor luar daerah tersebut, masa berlaku penggunaannya telah habis.

“18 titik itu, tersebar di seluruh Kabupaten Sumbawa,” kata Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa melalaui Kasubbag Fasilitasi Sengketa Pertanahan, Ade Chandra di ruang kerjanya, Selasa (17/12).

Diungkapkan, Pemda Sumbawa telah bersurat ke Kanwil BPN untuk melaporkan kondisi tersebut tahun 2015 lalu. “Bahwa ada lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya, dan masuk dalam data base terindikasi tanah terlantar. Karena penentuan status itu, kanwil yang berkewenangan untuk melalui  panitia, yang melakukan penelitian, memberikan teguran selama tiga kali,” jelasnya.

Dijelaskan, sejauh ini, Kanwil BPN telah membentuk tim panitia untuk satu titik yang berada di Labuhan Bontong, Kecamatan Plampang. “Saat ini kita poisisi menunggu hasil dari kanwil, apakah itu nanti ditetapkan sebagai terlantar atau tetap seperti ini. Keputusannya itu dipusat, sekarang baru satu lokasi. Dengan status terindikasi terlantar, pemerintah tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut, meskipun telah habis masa kontraknya.

Dikatakan, panitiase Kanwil BPN berhak menentukan tanah terindikasi terlantar menjadi status terlantar, apabilan setelah melayangkan tiga surat teguran dan tidak ditanggapi. “Kalau yang ketiga itu tidak ada tanggapan, maka panitia wajib laporkan ke menteri dan menjadi bahan untuk menentukan sebagai terlantar. Terindikasi terlantar dan terlantar beda. Terindikasi terlantar masih milik dari perusahaan. Tapi kalau sudah terlantar, itu menjadi tanah cadangan umum negara. Baru bisa dilakukan reforma agraria,” ujarnya.

Diungkapkan, apabila telah ditetapkan statusnya sebagai tanah terlantar dan menjadi tanah cadangan umum negera, maka dapat dimanfaatkan poleh pemerintah, untuk mewujudkan fungsi reforma agraria. Dimana sebagian akan untuk dikelola oleh masyarakat sekitar, dan sebagian akan digunakan untuk kepentingan umum. (MS/MU)

Komentar