Sedikitnya 12 ASN Kantongi Izin Jadi Bakal Calon Kades

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa

Sedikitnya 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Sumbawa, telah mendapatkan izin atau persetujuan dari Bupati Sumbawa, untuk menjadi bakal calon kepala desa. Sedangkan beberapa lainnya, masih dalam proses pengajuan untuk mendapatkan persetujuan.

“PNS yang mengajukan permohonan izin ke bupati untuk permohonan menjadi calon kepala desa. Kemudian izinnya sudah diproses dan ditanda-tangani oleh pak bupati, itu sebanyak 12 orang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumbawa, melalaui Budi Sastrawan, Kepala Bidang Pengadaan dan Kesejahteraan Aparatur, di ruang kerjanya Selasa (12/11).

Diungkapkan, ASN yang telah mendapatkan izin Bupati Sumbawa, akan mencalonkan diri untuk antara lain bakal calon Kepala Desa Boak Kecamatan Unter Iwes, bakal calon Kepala Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir. Bakal calon Kepala Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir, bakal calon Kepala Desa Bajo Medang Kecamatan Labuhan Badas, bakal calon Kepala Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas.

Untuk bakal calon Kepala Desa Terusa Kecmatan Buer, bakal calon Kepala Desa Labuhan Aji Kecamatan Labuhan Badas, bakal calon Kepala Desa Empang Bawa Kecamatan Empang, bakal calon Kepala Desa Sabedo Kecamatan Utan, dan bakal calon Kepala Desa Orong Bawa Kecamatan Utan. “Ini sudah diproses dan disetujui oleh bupati,” jelasnya.

Selain yang telah mendapatkan persetujuan Bupati Sumbawa, hingga tertanggal 12 November 2019 telah memasukkan permohonan izin sedikitnya 2 orang. Sedangkan beberapa orang lainnya, telah mendatangi BKPP Kabupaten Sumbawa untuk konsultasi proses pengajuan izin.

“Sementara yang lain ada beberapa yang baru masuk, ada dua atau tiga orang. Dan sekarang masih dalam proses untuk disetujui. Ada juga yang sudah konsultasi dan kita masih menunggu,” jelasnya, juga menambahkan, BKPP tidak membatasi waktu pengajuan izin, karena tergantung dari ASN yang disesuaikan dengan jadual Pilkades atau penetapan panitian Sembilan di tingkat desa.

Ditegaskan, berdasarkan Paraturan Bupati Sumbawa terkait ASN yang menjadi calon kepala desa, tidak diberhentikan sebagai PNS, termasuk bila terpilih menjadi kepala desa. “Untuk PNS tidak diberhentikan. Tetap sebagai PNS. Kalaupun nanti terpilih, status PNS-nya tetap, tidak akan hilang. Dan tidak harus mengundurkan diri dari PNS. Kita sarankan untuk segera mengajukan, bagi yang berencana untuk menjadi calon kepala desa,” ujarnya. (MS/MU)

Komentar