Sebanyak 134 PNS Pemkab Sumbawa Digeser

Pemerintahan5,155 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa,- Sebanyak 134 pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa digeser, Selasa (07/01). Terdiri dari 3 pejabat tinggi paratama hasil seleksi terbuka, 45 pejabat administrasi,  83 pengawas structural dan 3 pejabat fungsional.

Tiga pejabat hasil seleksi terbuka yang dilantik tersebut yakni, Jannatulfala,S.Ap., dari Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sumbawa menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa. Rosmin Junaidi, S.Pt.,M.Si., dari Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa, menjadi Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa. Dan Junaidi,S.Pt., dari Camat Alas Barat menjadi Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa.

Pejabat lainnya antara lain, Ir.Ni Wayan Rusmayati,M.Si., menjadi sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa. Muhammad Sofyan Yahya Putra,S.Pt.M.Ec.Dev., menjadi sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Sumbawa. Sulaiman, S.Sos., dari Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sumbawa menjadi Camat Alas Barat. Dan, M.Irfan,Se., MM., menjadi sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa.

Kemudian, Amiruddin, SH., menjadi Sekretaris Inspektur di Inspektorat Kabupaten Sumbawa. Ir.Lalu Tawakal menjadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa. Ir.S.Darmasyah menjadi Sekretaris Dinas Pemdidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa. Junaedi, S.Si.,Apt.M.Si., Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sumbawa. Budi Santoso.S.Sos.,M.Si., menjadi sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri Kabupaten Sumbawa. Dan Abdul Hakim,S.Ap., menjadi sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa.

Sekda Sumbawa, H.Hasan Basri dalam membaca sambutan bupati sumbawa mengatakan, mutasi yang dilakukan hari ini merujuk kepada Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada. Yang menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, hingga habis masa jabata. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Diungkapkan, sekitar 21 Desember 2019 lalu, panitia seleksi pengisisian jabatan pimpinan tinggi pratama telah mengumumkan secara terbuka hasil seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Dari seleksi tersebut, terpilih 12 ASN yang dinilai layak dan cakap untuk menduduki jabatan tinggi pratama di empat OPD yang lowong.

“Dari 12 nama tersebut, Alhamdulillah hari ini kita sudah dengarkan bersama-sama tiga nama telah ditetapkan untuk memimpin tiga OPD di Lingkup Pemda Sumbawa,” katanya. (MS/MU)

Komentar