Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras dari Tiga Pemilik

Sumbawa313 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa berhasil mengamankan sebanyak 189 botol minuman keras (miras) jenis bir dan arak, pada Selasa (28/9). Ratusan miras tersebut diamankan dari tiga pemilik di Desa Badas Kecamatan Labuhan Badas.

Ketiga orang bersangkutan yakni berinisial INS (49), IGS (29) dan NKS (34). Dari kediaman IGS diamankan 72 botol bir dan 2 botol arak, dari kediaman NKS diamankan 14 botol arak dan 62 botol bir, kemudian dari kediaman INS diamankan 39 botol arak, 14 cerigen kosong bekas miras, dan 1 selang hisap.

Kepada wartawan Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa – H. Sahabuddin S.Sos., M.Si menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan miras di daerah setempat. “Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut banyak penjual miras. Kami kemudian menindaklanjuti, dan benar menemukan hal tersebut,” ujarnya.

Diterangkannya, ratusan botol miras dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Kantor Satpol Sumbawa. Nantinya, penyidik dari Satpol PP juga akan memanggil pemilik miras untuk diproses lebib lanjut. “Jadi yang bersangkutan melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran minuman keras. Kami akan proses langsung, PPNS kami yang akan proses,” pungkasnya. (msr/***)

Komentar