Sanksi Pembatalan Menanti Petahana Jika Mutasi 8 Januari

Headline, Politik353 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menegaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, petahana yang melakukan pergeseran pejabat atau mutasi 8 Januari 2020 dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai bakal calon berikutnya, kecuali Ada persetujuan menteri . Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 71 ayat dua (2) UU nomor 10 tahun 2016.

“Dijelaskan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sejak enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” kata Syamsi Hidayat, S.Ip., Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Jum`at (27/12).

Diungkapkan, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka pergeseran pejabat tidak boleh dilakukan sejak tanggal 8 Januari 2020, sebab penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 8 Juli 2020. “Penetapan pasangan calon ini tanggal 8 Juli 2020. Jadi 6 bulan sebelum itu, tidak boleh melakakukan pereseran pejabat. Jadi kalau ditarik kebelakan tidak boleh lagi sejak tanggal 8 Januari 2020. Kalau lewat maka akan dikenakan sanksi. Karena itulah kami sebagai bawaslu mengingatkan, terkait pasangan calon yang menjabat bupati atau wakil bupati ini harus mematuhi undang-undang nomor 10 tahun 2016 ini, dalam pasal 71 ayat 2,” ucapnya.

Ditegaskan, pelanggaran terhadap ayat dua (2) tersebut diatur dalam ayat lima (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 yang menjelaskan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota selaku petahana bila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai bakal calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

“Dan nanti apabila itu tidak ditaati, akan ada sanksi yang diberikan. Petahana tersebut bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai bakal calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota. Kalau pergeseran masuk tanggal 8, itu sudah kena sanksi ini. Sebelum tanggal itu dibolehkan oleh undang-undang,” ujarnya. (MS/Mu)

Komentar