Samsat Sumbawa Optimalkan Pelayanan Wajib Pajak 2021

Ekonomi, NTB, Sumbawa850 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa
Unit Pelaksanan Teknis Badan (UPTB) – Unit Pelayanan Pajak (UPPD) Sumbawa Besar akan mengoptimalkan pelayanan terhadap wajib pajak di tahun 2021. Selain untuk mencapai target tahunan, upaya ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program 1 juta objek pajak Bapenda Provinsi NTB.
Kepala UPTB UPPD Sumbawa Besar (Samsat Sumbawa) – Agus Mustamin S.Sos., M.Si menyampaikan, di tahun ini Bapenda Provinsi NTB memiliki program 1 juta objek pajak. Sehingga Kabupaten/Kota yang ada diberikan target masing-masing. Untuk Kabupaten Sumbawa sebanyak 78.791 objek. “Kemarin dilaksanakan sosialisasi roadmap menuju satu juta pajak aktif tahun 2021 se-NTB, dihadiri oleh Kepala Bapenda NTB, Dr. Ir. H. Iswandi M.Si.  Sehinggga Kabupaten/Kota ada beban yang diberikan oleh Bapenda Provinsi. Untuk sumbawa, 78.791 objek,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2).
Untuk merealisasikan target ini, jelas Agus – sapaan akrabnya, pihaknya akan mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak. Seperti memaksimalkan kegiatan samsat keliling, samsat tenda, samsat on call, samsat desa, samsat whatsapp, dan agen samsat yang langsung turun ke lapangan.
Selain itu, pihaknya juga berencana membangun kemitraan dengan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa, yaitu dalam hal menyampaikan surat pemberitahuan bagi wajib pajak di desa yang masih menunggak pembayaran pajak.  “InsyaAllah ke depan kami ingin membangun kemitraan, kerjasama dengan Kepala Desa yang ada di Sumbawa.  Dalam rangka menyampaikan surat SP2T terhadap wajib pajak  yang masih menunggak yang belum melakukan pembayaran. Saat ini kami sedang validasi data, verifikasi data wajib pajak yang ada di masing-masing desa. Sesuai jenis kendaraannya dan jumlahnya ada berapa. Dan ini kami serahkan kepala desa untuk bekerjasama untuk menyampaikan surat teguran SP2T ini ke wajib pajak di masing-masing desa,” ungkapnya.
Diharapkan kedepan, wajib pajak bisa melakukan pembayaran langsung di desa. “Dan kami harapkan pembayaran juga bisa dilakukan di desa. Sehingga masyarakat dengan kesibukan saat ini. Tentu dengan samsat desa ini masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak. Tentunya juga dengan pendampingan agen-agen pajak yang sudah ada di Samsat Sumbawa, kami harapkan bisa membantu pendekatan pelayanan samsat ini ke masyarakat,” tambah Agus.
Disebutkannya, untuk besaran target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2021 sendiri senilai Rp. 35.891.663.032. Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp. Rp.  33.761.890.732. “InsyaAllah kita optimisi capaian kita bisa mencapai target itu. Dengan program Provinsi 1 juta objek pajak, jadi sekarang kita tidak melihat nilai, tapi objek. Ketika objek ini dicapai, maka otomatis keuangannya juga mengikuti yang tinggi,” pungkasnya. (msr)

Komentar