Pilkades Serentak Masuki Tahapan Persiapan Calon

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa
Sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan bupati yang menetapkan empat tahapan yakni, persiapan, pencalonan, pemungutan dan penetapan. Maka panitia pemilihan pilkades musti mengajukan penyusunan biaya pilkades untuk ditetapkan kedalam APBDes Perubahan di masing-masing desa. Dan saat ini, beberapa desa masih melakukan menyusunan, sebagai bentuk tahapan persiapan setelah dilakukan sosialisasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa.
“Pilkades kan tahapannya sudah masuk ke tahap persiapan. Ada empat tahap pilkades, persiapan, pencalonan, pemungutan dan penetapan. Dan saat ini, November ini termasuk masih dalam persiapan. Dimana sudah terbentuk panitia pemilihan, dan kita dinas PMD bersama tim sosialisasi sudah melakukan sosialisasi terhadap panitia pemilihan, panitia pengawas, kepala desa dan ketua BPD pada masing-masing desa di 23 Kecamatan,” kata Kepala Dinas PMD melalui Ulumuddin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, di ruang kerjanya, Rabu (06/11).
Dijelaskan, sosialiasasi telah dilaksanakan sejak 2 hingga 29 Oktober, kemudian panitia pengawas dan panitia pemilihan dapat melakukan tugas sesuai yang disampaikan dalam sosialisasi. Yakni mengajukan biaya Pilkades, dan melakukan penyusunan daftar pemilih.
“Tentu kita berharap panitia pengawas dan panitia pemilihan pilkades ini melaksanakan tugas dan yang pertama yang harus dilakukan sesuai tahapan yaitu, segera mengajukan biaya pilkades dan juga rancanagan biaya pilkades. Selanjutnya dipersiapan ini, panitia melakukan penyususnan daftar pemilih. Mulai dari penyusunan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tambahan, dan akhirnya nanti sampai pada daftar pemilih tetap. Ini di tahap persiapan,” ujarnya.
Sebelumnya sosialisasi dilakukan, DPMD telah bersurat ke masing-masing desa yang akan melaksanakan pilkades untuk membentuk panitia pemilihan dan panitia pengawas Pilkades. Kemudian mengajukan rancangan biaya Pilkades selambat-lambatnya 30 hari setelah panitia terbentuk.
“Dan terbentuk rata-rata awal Oktober, sesuai surat yang kami sampaikan kepada semua desa yang melaksanakan pilkades. Dan ini dasarnya kita lakukan sosialisasi karena panitianya sudah terbentuk. Didalam ketentuan, bahwa panitia pemilihan kepala desa ini mengajukan biaya pilkades paling lambat 30 hari setelah dibentuknya panitia pemilihan. Sehingga otomatis panitia segera mengajukan dalam oktober sudah mulai, dan sampai saat ini juga masih ada yang berproses,” jelasnya.
Anggaran persiapan Pilkades 2019, didukung oleh Desa melalui APBDes Perubahan, dan disampaikan kepada bupati melalui DPMD. Dan penganggaran oleh desa merupakan kewajiban mutlak setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades, karena telah disampaikan ditetapkan melalui peraturan bupati.
“Sehingga untuk mendukung tahap persiapan dan honor panitia pilkades dan pengawas ini dari oktober sampai desember nanti, adalah supaya didukung oleh APBDes 2019. Yaitu APBDes perubahan 2019. Makanya semua desa itu, panitia mengajukan anggaran dan tentu pemerintah desa harus merespon dengan menyusun dan mengalokasikan anggaran dalam APBDes perubahan di 2019 untuk desa-desa yang melaksanakan pilkades. Ke kita sifatnya pembinaan, Cuma nanti di rancangan APBDes-nya disampaikan ke bupati melalui kita Dinas PMD,” tegasnya. (MS/MU)

Komentar