Perangkat Teknis Daerah Dinilai Minim Dukungan ke Desa dan Kelurahan

Pemerintahan397 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa

Sejak tahun ini, kelurahan mengelola sedikitnya Rp 1,1 Milliar dana kelurahan untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masayarakat. Namun persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan oleh kelurahan maupun pemerintah desa tidak lepas dari kurang atau tanpa dukungan dari perangkat daerah teknis. Demikian disampaikan, H.Muhammad Ikhsan Madjid, Asisten I Setda Sumbawa, dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (11/12).

“Kebijakan kepala daerah, baik dalam bentuk surat edaran maupun produk hukum tertentu seperti peraturan bupati, instruksi dan lainnya harus mendapatkan perhatian dan kepedulitan. Serta dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas dia.

Diungkapkan, RPJMD Kabupaten Sumbawa 2016-2021 pada indikator kinerja daerah dari aspek kesejahteraan masyarakat masih memerlukan kerja keras bersama. seperti masih rendahnya cakupan layanan air bersih perkotaan, masih tidak proporsional rasio sampah antara tertangani dan yang dihasilkan masyarakat, serta masih rendahnya cakupan penerbitan dokumen kependudukan dan pemanfaatan data informasi kependudukan.

“Silahkan dibaca dan ditelaah isi RPJMD kita. Pahami, identifikasi permasalahan untuk menentukan program priortas, pahami program pembangunan daerah 2016-2021. Maka kita akan mengerti dana desa dan dana kelurahan itu untuk membantu memperkuat pemenuhan target dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Diungkapkan, kelurahan sebagai unit kerja kewilayahan dalam pemerintah Kecamatan Sumbawa diwajibkan melaksanakan tata kelola keuangan secara tepat dan bertanggungjawab. Maka dukungan perangkat teknis daerah menjadi keharusan. Sebab kinerja dan kegiatan seluruh kelurahan akan mempengaruhi kinerja perangkat teknis daerah.

Dikatakan, dana kelurahan yang diperkuat melalui Perbup 50 tahun 2019dan instruksi bupati nomor 3 tahun 2019, semustinya menjadi solusi, penguat serta penyeimbang oleh perangkat teknis daerah. “Dengan dana kelurahan, pencapaian target pembangunan daerah pada lokal kelurahan akan lebih mudah dan cepat. Demikian juga dengan desa,” jelasnya.

Sebab, khususnya dana kelurahan untuk membiayani pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kulatias hidup masyarakat, dan peningkatan kapasitas serta kapailitas masyarakat. “Bupati mengingatkan, untuk memeriksa kembali berbagai instruksi maupun edaran, agar nilai positifnya terpenuhi,” ujarnya, juga menambahkan, seperti surat edaran bupati tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, surat edaran tentang pelaksanaan rapat koordinasi kecamatan, surat edaran tentang pencegahan penyelahgunaan narkoba dan surat edaran tentang pengelolaan sampah menuju NTB zero waste province 2023. (MS/MU)

Komentar