Pengedar Narkoba Ditangkap dan Miliki Dua Senpi Aktif

Sumbawa Besar, Mediasumbawa.com- Upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Kabupaten Sumbawa, Tampaknya membuahkan hasil. Satu demi satu pelaku pengedar narkoba ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Selasa (05/01/2021) pengedar Narkoba antar wilayah dibekuk satres narkoba serta mengamankan dua senjata api rakitan aktif milik terduga pelaku.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK,. dalam keterangan persnya, Rabu (06/01/2021) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pidang kecamatan Tarano perbatasan Sumbawa-Dompu tepatnya di warung remang-remang milik SP sering dijadikan tempat pesta dan transaksi Narkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Narkoba langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan yang kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku,” terang Kapolres ditemani Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas.

Lanjut Kapolres dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 6 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang pelaku.

Usai penggeledahan badan, petugas memeriksa kamar pelaku dan ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan yang masih aktif disembunyikan dibawah kasur tempat tidur pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan dan warung remang-remang tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,7 gram. Kemudian 2 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah gunting, 1 buah hp, 1 (satu) buah tas pinggang, uang tunai Rp. 412.000.

Serta 2 pucuk senjata api (Senpi) rakitan terdiri dari 1 pucuk laras pedek dan 1 pucuk Laras panjang, 1 buah Grendel, 6 butir peluru kaliber 5,56 mm, dan 2 butir peluru kaliber 7,62 mm.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa,” jelas Kapolres.

Ditambahkan, dari hasil introgasi awal terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari IW warga Manggalewa, Kabupaten Dompu.

“Pelaku (SP) mengedarkan barang haram tersebut menyasar para nelayan ubur-ubur Kecamatan Tarano dan juga sopir-sopir yang singgah di warungnya,”

Sedangkan untuk Senjata api rakitan, Satres Narkoba berkoordinasi dengan Satreskrim untuk proses lebih lanjut.

Adapun pasal yang menjerat pelaku yaitu pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 Tahun sampai Seumur hidup.

Kemudian untuk kepemilikan Senjata api, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 ancaman 20 Tahun atau Seumur hidup. (MS/SP)

Komentar