Pemda Sumbawa Usulkan Lima Ranperda Tahun 2021

Politik336 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemda Sumbawa mengusulkan sebanyak lima Rancangan Perda untuk bisa disetujui menjadi Peraturan Daerah tahun 2021. Hal tersebut terungkap dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (1/9) di ruang sidang utama lantai II gedung DPRD Sumbawa.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, dan didampingi Wakil Ketua III – Nanang Nasiruddin. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah, Forkopimda, para pimpinan OPD, serta lainnya.

Dalam penjelasannya, Haji Mo – sapaan akrab Bupati mengungkapkan, adapun lima Ranperda yang diajukan tahun ini adalah Rancangan Perda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa Menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa. Menurutnya, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusda Sabalong Samawa belum memenuhi pasal 4 dalam peraturan dimaksud, yang mengamanatkan bahwa bentuk BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah ataupun perusahaan perseroan daerah. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum perusda menjadi perseroan terbatas Sabalong Samawa.

Kemudian Rancangan Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025. Ranperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Penyertaan modal daerah tahun 2021-2025 adalah kelanjutan dari penyertaan modal daerah sebelumnya kepada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Selanjutnya Rancangan Perda Tentang Penanaman Modal Daerah. Di dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Berkaitan dengan hal tersebut, rancangan perda ini disusun dalam rangka mengatasi hambatan iklim penanaman modal yang dapat mempengaruhi jalannya iklim investasi di daerah. ‘’Rancangan perda tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah ini berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian pelayanan penanaman modal yang memuat tentang hak, tanggung jawab dan kewajiban bagi penanam modal dan pelaku usaha,’’ tukasnya.

Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 tahun 2015 tentang Kepala Desa dan perubahannya, terdapat beberapa materi muatan yang belum diatur, seperti pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu yang pengaturannya harus dipertegas kembali, penambahan persyaratan pencalonan Kepala Desa, dan ketentuan mengenai tahapan pelantikan Kepala Desa.

Serta Rancangan Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 Perangkat Desa. Adapun hal-hal yang diubah dalam Rancangan Perda ini adalah mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintahan desa, pengaturan lebih rinci mekanisme/prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam paripurna tersebut, Ketua Bapemperda – Ahmadul Kusasi juga menyampaikan delapan Ranperda yang menjadi usul saran Komisi-komisi Dewan. Seperti Ranperda tentang Balai Mediasi dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa (Usul Prakarsa Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa). Kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Zakat dan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Usul Prakarsa Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa). Selanjutnya Ranperda tentang Menara Telekomunikasi Bersama dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Usul Prakarsa Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa). Serta Ranperda tentang Pembudayaan Gemar Membaca dan Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (Usul Prakarsa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa). (msg/***)

Komentar