Pemda Sumbawa Upayakan Penuhi Belanja Wajib dan Mengikat

Politik383 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah mengaku kalau Pemda tetap berupaya untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, terutama yang tidak atau belum cukup dianggarkan sebelumnya. Ada beberapa item yang harus dipenuhi, termasuk untuk mendukung singergitas dengan program-program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Demikian disampaikan Bupati dalam siding paripurna yang digelar pada Kamis (9/9) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbawa. Adapun beberapa belanja wajib yang diupayakan tersebut yakni seperti kekurangan belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), belanja BLUD, dukungan untuk dana bagi hasil pajak Provinsi, pendidikan dan pelatihan prajabatan, kekurangan jasa tenaga non pegawai, biaya tugas belajar PNS, seleksi CPNS dan PPPK, penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana serta belanja-belanja wajib dan mendesak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. ‘’Dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, kita dituntut untuk mampu menentukan prioritas dalam pengalokasian belanja daerah agar efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya publik dapat kita pertanggungjawabkan,’’ terang Haji Mo – sapaan akrab Bupati.

Menurutnya, dampak pandemi covid-19 masih dirasakan hingga kini, khususnya di keuangan daerah. Sehingga banyak program-program prioritas daerah yang tertunda sebagai dampak berkurangnya potensi pendapatan dan realokasi (refocussing) belanja daerah. ’’Dalam sidang paripurna lalu, kami telah menyampaikan rencana untuk melakukan penajaman alokasi belanja pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021. Penajaman yang kami maksud adalah fokus belanja untuk penanganan pandemi covid-19 yang ditentukan minimal 8 persen dari alokasi DAU,’’ tuturnya.

Selain hal tersebut, lanjut Bupati, perubahan APBD 2021 juga dimaksudkan untuk melakukan pemanfaatan belanja sisa dana insentif daerah tambahan tahun 2020, belanja sisa dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus non fisik tahun 2020. ‘’Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, maka Pemerintah Daerah akan segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan anggaran yang telah kita sepakati dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh perangkat daerah terkait,’’ pungkasnya. (msg)

Komentar