Pemda Sumbawa Menangkan Gugatan Lahan Beringin Sila

Pemerintahan332 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa, – Pemda Sumbawa, oleh Pengadilan Negeri Sumbawa dinyatakan memenangkan gugatan atas lahan genangan Bendungan Beringin Sila, yang digugat oleh Lili Bonita Dkk. Atau dengan kata lain, PN Sumbawa, menolak gugatan penggugat. Sehingga dengan putusan tersebut, pembangunan bendungan dapat dinyatakan tanpa persoalan.

“Sehingga dengan adanya keputusan ini, maka secara aturan dari proses yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten sumbawa, sudah sesuai aturan. Dan proses pembangunan bendungan beringin sila tidak ada masalah. dan tetap berlanjut,” Kata Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa, melalui Kasubag Pengadaan Tanah, Surbini, di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (09/01).

Ditegaskan, atas putusan PN Sumbawa, penggugat menyatakan “piker-pikir”. Namun apabila dari putusan tersebut, penggugat melakukan langkah hukum berikutnya, Pemda Sumbawa akan taat kepada proses sesuai dengan perundang-undangan yang beralaku.

Dalam gugatan tersebut, Pemda Sumbawa sebagai tergugat I, PT.Brantas Abdi Praya sebagai tergugat II, Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat tergugata III, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengolahan Hutan Puncak Ngengas Tergugat IV. Dan Kementerian PUPR RI turut tergugat I, Kementerian Lingkungan Hidup Ri Turut tergugat II.

“Mereka melakukan gugatan perdata tekait tanah yang dikuasi itu ke PN Sumbawa Besar, sudah diputuskan oleh pengadilan kemarin itu bahwa gugatan mereka memang ditolak. Keputusan semua gugatan mereka ditolk oleh pengadilan, karena proses dari Pemda Sumbawa melalui bagian pertanahan pengurusan izinnya sudha sesuai aturan, bahwa memang tanah itu masuk dalam peta kawasan hutan,” jelasnya.

Diungkapkan, sebelumnya Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI telah mengeluarkan izin pinjam pakai lahan kawasan hutan (IPPKH) seluas 299,06 hektar. Dan lahan yang disengketakan seluas 7,5 hektar berada dalam lahan IPPKH tersebut.

“Alasan lakukan gugatan, karena sudah mengusasi cukup lama. Dan sudah diterbitkan SPPT PBB, ada 3 yang diterbitkan, masing-masing seluas 2,5 hektar, sehingga menjadi 7,5 hektar,” ujarnya. (MS/MU)

Komentar