Pemda Sumbawa Cabut SK Rumah Sakit Darurat

Pemerintahan2,774 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemkab Sumbawa akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan rumah sakit darurat yang berlokasi di Hotel Dewi. Itu dilakukan mengingat saat ini sudah tidak adanya pasien Covid-19 yang dirawat di 3 rumah sakit.

“Alhamdulillah sudah tidak ada satupun yang masih dirawat di rumah sakit. Di rumah sakit Manambai sudah kosong. Di rumah sakit Sering juga kosong. Di rumah sakit darurat di Hotel Dewi pun sudah kosong. Sehingga kita mencabut SK pembentukan Rumah Sakit darurat itu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri MM, kepada wartawan, Rabu (22/9).

Dijelaskan Haji Bas-akrabnya disapa, pencabutan SK Rumah Sakit Darurat ini karena memang pada awalnya disiapkan untuk mengatasi membludaknya pasien Covid-19 di Rumah Sakit Sering dan Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA). “Tidak lagi kita menggunakan untuk sekarang ini. Karena dua rumah sakit utama penempatan pasien Covid-19 sekarang ini dalam keadaan kosong. Mudah-mudahan seterusnya begitu,” jelasnya.

Haji Bas menyebutkan, saat ini masih ada 21 kasus positif tercatat di Kabupaten Sumbawa. Dari jumlah ini, 11 diantaranya berada di luar daerah dan 10 melakukan isolasi mandiri. Pihaknya berharap dukungan semua pihak, terutama seluruh masyarakat agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kondisi yang sudah baik ini bisa terus dipelihara. “Kondisi ini kita akan terus pertahankan. Karena itu kita minta kepada semua pihak agar tetap terapkan protokol kesehatan. Ini kan sudah mulai normal. Tetapi tentu dengan prokes. Jangan sampai abai,” tandas Haji Bas. (msr/***)

Komentar