Pemda Sumbawa Bahas Penerapan PPKM Mikro

Pemerintahan458 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Seiring dengan melonjaknya kasus positif dan munculnya beberapa varian baru dari Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Sumbawa.

Langkah ini diambil setelah Pemerintah Pusat menetapkan PPKM Darurat luar Jawa-Bali serta dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur NTB tentang PPKM berbasis mikro di Provinsi NTB belum lama ini.

Pemerintah Daerah Sumbawa bersama Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi yang membahas mengenai penerapan Surat Edaran tersebut. Rapat ini dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany S.Pd M.Pd. Berpusat di Kantor Bupati Sumbawa, rapat ini juga diikuti seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa secara virtual.

Dalam arahannya, Bupati Sumbawa minta seluruh Camat dan Kepala Desa untuk mengimplementasikan Surat Edaran tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa dengan melakukan upaya pencegahan Covid-19 mulai dari tingkat RT/RW. Bupati juga minta Pemerintah Desa mengaktiifkan dan mengoptimalkan kembali peran posko-posko penanggulangan Covid-19 yang telah terbentuk.

Bupati juga berharap sinergi Pemerintah Daerah bersama TNI-Polri dapat lebih ditingkatkan lagi terutama dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan seperti berkerumun melebihi kapasitas, tidak menggunakan masker, dan beraktivitas melewati waktu yang telah ditentukan dalam surat edaran.

Kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Bupati minta agar terus memberikan himbauan kepada masyarakat luas tentang pentingnya menjaga pola hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan dengan memanfaatkan semua saluran informasi yang ada.(MS/SP**)

Komentar