Pemda Sumbawa Atensi Hewan Ternak Berkeliaran di Kota

Pemerintahan418 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com -Segerombolan hewan ternak kerap kali berkeliaran di tengah Kota Sumbawa. Baik di jalan protokol maupun di Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman. Hal ini kerap dikeluhkan masyarakat dan menjadi perbincangan di media sosial.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Sumbawa menggelar pertemuan, pada Selasa (25/1) di Ruang Rapat Sekda Sumbawa. Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa, Varian Bintoro, M.Si, dan dipimpin Kasat Pol PP Sumbawa, serta diikuti Kepala Dinas Peternakan, Camat Sumbawa, Camat Labuhan Badas, Camat Unter Iwes dan sejumlah Lurah dan Kepala Desa.

Sekretaris Dinas Pol PP Kabupaten Sumbawa – Evi Supiati, S.STP., M.Si mengatakan, keberadaan hewan ternak yang berkeliaran di tengah perkotaan sangat dikeluhkan masyarakat. Karena mengganggu kenyamanan dan kebersihan ruang publik. Sehingga hal ini menjadi atensi pemerintah daerah. “Itu yang menjadi atensi pemerintah berkaitan dengan berkeliarannya hewan di tengah Kota Sumbawa,” ujarnya kepada wartawan didampingi Kabid Penegakan dan Perundangan-Undangan Satpol PP Sumbawa – Imron, SE.

Dijelaskannya, persoalan ini berkaitan dengan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum. Dalam peraturan tersebut menyebutkan setiap orang wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran  di lingkungan pemukiman dan tempat umum. “Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ternak itu tidak boleh berkeliaran di ruang publik dan pemukiman. Yang menjadi pembahasan dalam perkotaan karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagai ikon kota. Jadi belum diterapkan secara luas dan beransur ansur akan disosialisasikan. Sehingga dalam rapat tadi itu perlu dibahas khusus di sekitar kota wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan sekitar itu menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Adapun langkah yang akan dilakukan dalam menindak  pelanggaran pemilik hewan ternak yang masih berkeliaran tersebut akan lebih dahulu melalui sosialisasi dan terguran. Agar ternak dapat dikandangkan dan tidak dilepas sembarangan. Namun, jika pemilik ternak masih membandel akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Dan jika ini masih terulang kembali saya yakin ini akan dilakukan tindakan sanksi. Arti diadili kedepannya. Sanksinya itu bisa mencapai Rp. 25 juta dalam pasal administrasi pelanggaran. Selain itu, untuk menjalankan kebijakan tersebut mungkin dikeluarkan dan diharapkan dikeluarkan surat edaran Bupati berkaitan dengan seruan itu kepada masyarakat khususnya pemilik ternak,” pungkasnya. (msr)

Komentar