Pemda Sumbawa Apresiasi Ranperda Inisiatif DPRD

Politik279 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemda Sumbawa mengaku sangat menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap delapan Rancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa. Meski begitu, Wakil Bupati Sumbawa – Dewi Noviany memberikan beberapa pendapat guna kesempurnaan Ranperda tersebut.

Dalam sidang paripurna Selasa (7/9) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD – Syamsul Fikri, Wabup menyatakan, menyambut baik atas disusunnya Ranperda tentang balai mediasi. Sebab, merupakan lembaga yang akan menjalankan fungsi mediasi, pembinaan dan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi di masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat. Dengan adanya balai mediasi diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa masyarakat tana’ samawa di luar pengadilan, sehingga akan dapat mengurangi penyelesaian sengketa menggunakan lembaga peradilan.

Selanjutnya Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa. Terkait materi muatan mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan di desa sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai pasal 29 Ranperda ini, disampaikan bahwa kewenangan evaluasi tersebut telah dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat berdasarkan keputusan Bupati Sumbawa nomor 589 tahun 2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Sumbawa kepada Camat se Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan keputusan bupati sumbawa nomor 739 tahun 2018, sehingga materi muatan dalam pasal dimaksud dalam Ranperda ini perlu disesuaikan.

KemudianRanperda tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, memang tidak secara eksplisit mengamanatkan daerah Kabupaten untuk menyusun Perda tentang pengelolaan zakat, namun dalam pasal 15 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten untuk membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di daerah.

Ranperda tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pemda berpendapat ada dua materi muatan inti yang diatur dalam rancangan ini yakni penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Terkait materi muatan tentang penataan pedagang kaki lima agar disesuaikan dengan Perda Kabupaten Sumbawa nomor 15 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selanjutnya Ranperda tentang Menara Telekomunikasi Bersama. Terkait materi muatan mengenai rencana induk menara telekomunikasi bersama/zona cell planing menara telekomunikasi bahwa  dengan hadirnya Ranperda ini Pemda diharuskan untuk menyusun dokumen-dokumen tersebut secara bertahap.

Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk melengkapi pasal 13 dalam Ranperda tersebut, pihaknya berpendapat perlu ditambahkan satu ayat yang menyatakan “fasilitas terminal harus menyediakan tempat untuk usaha mikro dan kecil  paling sedikit 30 persen dan penyediaan tempat usaha untuk  kegiatan usaha mikro dan kecil dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan keamanan.” Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Selanjutnya Ranperda tentang Pembudayaan Gemar Membaca. Materi muatan dalam Ranperda ini menurutnya lebih mengarah pada pengaturan mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Oleh karena itu, untuk keselarasan dan kesempurnaan Ranperda ini, jika dapat disepakati, pihaknya menyarankan agar judul rancangan perda dimaksud diubah menjadi “Penyelenggaraan Perpustakaan”.

Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2016 tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab  terhadap penyelenggaraan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu. Namun demikian, berdasarkan ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri Kesehatan tersebu mengatur bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. ‘’Dalam tataran kebijakan mengenai sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, pemerintah pusat yang memiliki fungsi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, sedangkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat,’’ pungkasnya. (msg)

Komentar