Pansus DPRD Kota Mataram Belajar Susun Ranperda RPJMD ke Sumbawa

Politik234 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kota Mataram yang saat ini sedang membahas Ranperda tentang RPJMD Kota Mataram tahun 2021-2026, melakukan studi banding  ke  DPRD Kabupaten Sumbawa Senin (23/8). Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Sumbawa – Syamsul Fikri AR, di ruang Rapat Pimpinan bersama  Ketua Pansus RPJMD DPRD Sumbawa – Ahmadul Kosasi dan anggota lainnya.

Ketua Pansus DPRD Kota Mataram – H Muhammad Zaini dalam sambutannya mengatakan, tujuan studi banding ke DPRD  Sumbawa ini untuk memperkaya pemahaman dan pengalaman dalam penyusunan Ranperda RPJMD. Pihknya mengetahui Kabupaten Sumbawa sudah duluan membahas Ranperda RPJMD nya, sementara pihaknya baru akan memparipurnakan pada Kamis mendatang, demikian pula terkait dengan penyusunan KUA PPAS.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumbawa – Syamsul Fikri AR mengaku sangat menyambut gembira kunjungan rombongan dari DPRD Kota Mataram. Selanjutnya dilakukan perkenalan terhadap anggota Pansus yang ada di DPRD Sumbawa.

Ditempat yang sama, Ketua Pansus DPRD Sumbawa – Ahmadul Kosasi menjelaskan terkait dengan RPJMD pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Bappeda dan tim penyusunnya. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan sidang paripurna.

Lebih jauh dijelaskan, RPJMD Kabupaten Sumbawa memuat rencana Pemerintahan Daerah selama 5 tahun, yang berisi penjabaran visi-misi dan program Kepala Daerah juga berdasarkan masukan dari masyarakat dimana dalam penyusunannya melalui mekanisme uji dan konsultasi publik. Secara umum dokumen RPJMD harus singkron dengan Rencana Pembangunan jangka Panjang (RPJP), RPJMD Provinsi NTB, dan RPJMN, dan penting juga selaras dengan dokumen perencanaan lainnya RTRW, kajian lingkungan hidup strategis, Agenda dan sasaran pembangunan Nasional  2020-2024, Visi misi Bupati  dan wakil Bupati terpilih diuraikan semuanya secara jelas.

Dalam kegiatan itu, Anggota Pansus DPRD Kota Mataram – H Mukkhtar mengaku kedatangan rombongan ingin belajar terkait rambu-rambu atau regulasi dalam penyusunan RPJMD. Apalagi sebelumnya, pihaknya juga telah mengunjungi Kabupaten Lombok Barat untuk kegiatan serupa. ‘’Kami ingin ada informasi lebih banyak, sehingga kegagalan dalam merencanakan bisa dihindarkan. Kami ingat dulu ketika ingin membangun kantor baru belum bisa dilakukan, karena belum ada dalam RPJMD sebelumnya. Sehingga hal ini menjadi attensi kami untuk belajar bagaimana cara memasukkan usulan terlebih dengan sistem baru sekarang,’’ tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Perencanaan Bappeda Sumbawa – Dwi Rahayu menjelaskan, untuk penyusunan RPJMD harus berpedoman pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN)  No 17 Tahun 2021. Sehingga Kabupaten Sumbawa telah menyusun dan melaksanakan Pembahasan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022. ‘’Terkait usulan dari DPRD sekarang telah diatur secara detail terjadwal dan  sistematis dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga usulan melalui pintu Pokok Pikiran DPRD lebih dahulu di asistensi,’’ tambah Kabid Perencanaan Bappeda – Aminuddin. (msg)

Komentar