OPD dan Kelurahan Diminta Bersinergi

Pemerintahan453 views

SUMBAWA BESAR,Media Sumbawa
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kelurahan diminta bersinergi dan melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan. Agar tidak terjadi tumpang tindih antara program dan recana pembangunan kelurahan dan OPD teknis. Dan dalam waktu
“Ada potensi tumpang tindih kewenangan, seperti draene kan sisitem jaringan, sehingga otomatis ada ukuran-ukuran tertentu terkait dengan seperti kaitan hulu dan hilir. Segmentasi tertentu, sehigga bermuara kepada efesiensi dan efektifitas penangan masalah. Sehingga harus berbasis perencanaan teknokratis yang kuat, jadi tidak boleh sembarangan,” kata Iqram Mubarak, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa, di ruang kerjanya Senin (04/11).
Diungkapkan, berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dihajatkan untuk pembangunan sarana-prasarana, pemberdayaan. Sehingga ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 50 Tahun 2019 Tetang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemberdayaan Di Kelurahan.
“Dan sudah ditindak lanjuti pembentukan pedoman mengenai pola pengadaan barang dan jasanya termasuk pembentukan kelembagaan dan sasaran-sasaran yang harus dituju penggunaan anggaran terseut melalui peraturan bupati,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Bupati Sumbawa akan mengeluarkan instruksi tentang sinkronisasi antara OPD dan Kelurahan. “Insya allah dalam wkatu dekat, karena kami juga menangkap beberapa aspirasi dari camat dan lurah terkait perlu dilakukan proses sinkronisasi perencanaan antara dinas sebagai pemangku urusan dengan kelurahan. Dan draf instruksi bupati tersebut sudah kami susun, dan akan segera disahkan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Arif Rahmansyah, Lurah Kelurahan Uma Sima mengatakan, anggaran kelurahan sekitar Rp 1 Milliar untuk tahun 2019, telah dimanfaatkan untuk penataan lingkungan seperti pembangunan paping blok gang dan jalan lingkungan yang selama ini tidak tersentuh program OPD. “Cuma tantangan tersendiri di Kelurahan Uma Sima sebagai wilayah banjir, sebagai wilayah serapan yang dalam penanganannya memang harapannya bisa kita gunakan dana kelurahan. Namun ada hal-hal yang apabila kita laksanakan menjadi tumpang-tindih kewenangan. Contoh saluran draenase, untuk wilayah jalan manggis yang menjadi sasaran banjir itu, saluran tersier bisa kita gunakan dana kelurahan. Tapi untuk saluran primer misalnya di jalan baru, jalan osap sio, sekarang kewenangannya ada di PUPR,” jelasnya.
Selain itu, anggaran keluarhan juga digunakan antara lain untuk membangun sarana posyandu, PAUD, dan penanganan sampah. “Penanganan sampah untuk kita adakan tiga kendaraan roda tiga. Seusai hajatnya kita sediakan prasarana dan berdayakan kelompok masyarakat untuk mengerjakan. Walaupun sifatnya belum secara luas, hanya dibeberapa titik yang kita koordinasikan degan kelompok. Karena memang dibeberapa titik itu ada penolakan dimasyarakat terkait iuran, karna hidup matinya armada itu ada di iuran. Kan ada pemeliharaan, operasionalnya dari retribusi,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam waktu, kelurahan uma sima akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah, khususnya di Kelurahan Uma Sima. “Kita akan koordinasikan dengan LH terkait roda tiga ini, sehingga ada sinergi pengelolaan sampah oleh dinas dan kelurahan,” ujarnya. (MS/MU)

Komentar