Mengenal PPKM Mikro Kabupaten Sumbawa

Pemerintahan510 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 terus dilakukan pemerintah Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa tanggal 8 Juli 2021.

Dikutip mediasumbawa.com dari halaman facebook pribadi wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, S.Pd, M.Pd, memberikan penjelasan mengenai PPKM Mikro yang diberlakukan di kabupaten Sumbawa, menyangkut beberapa pointer-pointer penting.

Berikut penjelasan Wabup Sumbawa : Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kabupaten Sumbawa atas ketidak nyamanan yang akan dirasakan dalam 2(dua) minggu ke depan, karena mulai kemarin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di kabupaten Sumbawa telah dimulai.

Mengingat lonjakan angka positif covid 19 di beberapa daerah yang sangat tinggi, melalui PPKM ini kita berikhtiar bersama agar penyebaran virus ini di daerah kita bisa dikendalikan.

Adapun ketentuan yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat kabupaten Sumbawa selama PPKM :

1. Tidak menyelenggarakan resepsi/perayaan acara nikah, khitan, aqiqah, dan acara sejenis yang dapat menimbulkan kerumunan*

*)yang dilarang adalah menggelar resepsi acaranya. Jadi tidak ada larangan dalam melaksanakan inti acara misalnya ijab kabul pernikahan, prosesi khitan, atau aqiqah selama yang hadir di acara inti tersebut tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang;

2. Tidak melaksanakan unjuk rasa/demonstrasi, kegiatan adat, seni budaya, ataupun kegiatan sosial kemasyarakatan non keagamaan lainnya tanpa izin dari pihak yang berwenang (bila mendapatkan izin, hanya boleh diikuti oleh paling banyak 50 orang);

3. Membatasi kegiatan perkantoran (baik pemerintah maupun swasta) dengan pola penerapan 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah. Untuk yang bekerja di kantor agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pengaturan waktu kerja yang bergantian. Untuk yang tidak bekerja di kantor agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

4. Kegiatan belajar dan mengajar di sekolah/kampus disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat berdasarkan pertimbangan dari Satgas Penangan Covid 19 Kabupaten Sumbawa;

5. Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat*

*) sektor esensial meliputi: kesehatan, bahan pangan, makanan/minuman, energi (PLN, SPBU,LPG), komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, finance, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta objek tertentu yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat (mall, pasar, toko, warung sembako, supermarket, dan sejenisnya);

6. Kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan/restauran, Kafe, pedagang kaki lima/lapak jajanan) baik yang mempunyai lokasi sendiri maupun berlokasi di tempat tertentu (mall ataupun food court), boleh tetap berjalan seperti biasa dengan ketentuan pelanggan yang menikmati hidangan di tempat tidak lebih dari 25% dari kapasitas yang tersedia, dengan batas waktu maksimal pelayanan hingga pukul 21.00 WITA. Sedangkan untuk layanan antar atau via online/COD dapat beroperasi 24 jam;

7. Khusus untuk mall, pusat perdagangan (toko), pusat kebugaran, minimarket, retail berjejaring (Alfamart/Indomaret), diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat;

8. Kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100% (seperti biasa) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

9. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ltoebih ketat seperti biasa dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dan atau berdasarkan pertimbangan teknis Satgas Penanganan Covid 19 tingkat Kabupaten;

10. Kegiatan pada area publik (taman publik, tempat wisata, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat beroperasi seperti biasa dengan menerapkan protokol ketat serta maksimal jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas biasanya;

11. Barapan Kebo, Main Jaran, dan pertandingan lainnya yang dapat memicu kerumunan dilarang beroperasi selama PPKM;

12. Seminar, Diklat, Rapat, atau pertemuan; baik yang dilakukan pemerintah atau non pemerintah diutamakan yang menggunakan metode daring/online. Bila terpaksa harus offline/tatap muka langsung dapat diizinkan dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat; dan

13. Penggunaan transportasi umum diperbolehkan dengan catatan wajib menerapkan Protokol kesehatan;

Demikian beberapa hal penting dalam penerapan PPKM di daerah kita. Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat pada display Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa tanggal 8 Juli 2021.

PPKM serta penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah ikhtiar kita semua, demi menjaga daerah yang kita cintai ini dari penyebaran virus yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya tersebut. Semoga dengan ikhtiar ini Allah SWT menjaga dan melindungi melindunginya kita semua. (MS/SP/***)

Komentar