Masyarakat Diajak Awasi Pilkada 2020

Pilkada257 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa
Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sumbawa diajak untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pasalnya, pada Pemilu 2019 lalu, tingkat respon masyarakat terkait adanya laporan dugaan pelanggaran terhitung masih sangat rendah.
Ajakan tersebut disampaikan Kordiv Pengawasan Bawaslu Sumbawa, Hamdan kepada wartawan. Dari 12 laporan temuan dan dalam proses penanganan pelanggaran, hanya empat yang dapat laporan dari masyarakat. Artinya partisipasi masyarakat dalam tahapan dinilai masih rendah.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan dan PR bagi Bawaslu Sumbawa di Pilkada 2020. Terlebih lagi KPU Sumbawa sudah berkomitmen untuk meraih jumlah partisipasi pemilih berada diatas 80 persen. Sehingga, selain mau menyalurkan suara saat hari-H, masyarakat juga diharapkan terlibat langsung dalam setiap tahapan pemilu. Terutama pengawasan, agar dapat menekan tingkat kecurangan dan berbagai pelanggaran lainnya. ‘’Jadi partisipasi pemilih tinggi, tapi partisipasi masyarakat dalam hal tahapan, kerja pengawasan ini belum sebanding dengan partisipasi pemilih dalam memberikan hak pilih. Nah ini yang kita kejar, kita tingkatkan agar nyambung,’’ tukasnya.
Dikatakan, untuk meningkatkan pengawasan partisipatif ini, berbagai cara mulai dilakukan, seperti menggenjot Panwascam untuk dapat berinovasi dalam mengajak masyarakat. Karena sinergi dibangun diantara pengawas Pemilu dengan para stakeholder seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, Ormas, mahasiswa, tokoh pemuda dan pemilih pemula. Harapannya, mendorong masyarakat dapat menjadi informan awal bagi pengawas Pemilu.
Selain itu, untuk mengubah pemikiran masyarakat terkait kesempatan dalam keterlibatan politik uang, pihaknya berharap dengan tagline kearifan budaya lokal Sumbawa yang diambil yaitu falsafah “Ketaket Ko Nene, Kangila Boat Lenge”, dapat menyadarkan masyarakat tentang pentingnya peran mereka dalah hal partisipasi tahapan. ‘’Jadi itu falsafah yang coba kita angkat sebagai suatu budaya nenek moyang, kita angkat ke dalam nuansa Pilkada ini. Jadi jangankan dia di kampung, sampai dia di sawah atau ladang pun menunya Pilkada dan tahapan Pilkada. Sehingga potensi-potensi itu kalau dia sudah paham aturan pasti dia takut. Apalagi sekarang beda,  kalau di Undang-Undang 7 kemarin itu tentang Pemilu hanya pemberi saja mendapat sanksi. Tetapi di Undang-Undang 10 pemberi dan penerima sama-sama mendapat sanksi,’’ pungkasnya. (msg)

Komentar