Launching Investasi, Gubernur Minta Permudah Perizinan

Sumbawa Besar, Media Sumbawa

Gubernur Provinsi NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Si bersama Bupati Sumbawa H.M. Husni Djibril, B.Sc melaunching investasi perusahaan asal negeri jiran Malaysia, bertempat di Kantor Bupati Sumbawa jumat pagi (15/11). Di Sumbawa, para investor tersebut akan berinvestasi di bidang pariwisata dan peternakan.

Gubernur provinsi NTB meminta agar Pemerintah Daerah tidak mempersulit para pemodal yang ingin berinvestasi di sumbawa. Namun demikian, Dr. Zul juga berpesan agar Pemerintah Daerah yang menjadi tujuan investasi harus tegas, dimana dalam pemberian izin investasi harus juga disertai klausal, bahwa para investor akan dicabut izinnya apabila dalam jangka waktu satu tahun tidak juga mulai merealisasikan investasinya.

Bupati Sumbawa menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa sangat serius terhadap berbagai upaya bagi peningkatan investasi di daerah ini, di antaranya dengan melakukan perbaikan-perbaikan infrastruktur penunjang seperti akses jalan, pelabuhan dan juga bandara.

Disampaikan, Pemkab Sumbawa akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para investor yang bersungguh-sungguh ingin berinvestasi di kabupaten Sumbawa. Namun H. Husni berharap semua ivestasi yang masuk di Kabupaten Sumbawa khususnya di kawasan strategis Samota juga harus menggandeng masyarakat sekitar, agar kemanfaatannya benar-benar dapat dirasakan.

Sementara itu, perwakilan dewan perdagangan islam Malaysia, Datuk Sri Muhammad Rizal bin Muhammad Yusuf menyampaikan dipilihnya Sumbawa menjadi tempat berinvestasi karena menurutnya pemerintah kabupaten Sumbawa mengamalkan konsep ramah investor. Sehingga, dihadapan Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa, datuk Sri mengungkapkan komitmen dan keseriusannya berinvestasi di Sumbawa. “janji kami kepada Gubernur NTB dan Bupati Sumbawa, kami tidak akan lari” Ucapnya. Karena itu ia berharap Pemerintah Daerah dan masyarakat Sumbawa memberikan dukungan agar reaslisasi investasi dapat dimulai awal tahun 2020 mendatang. (MS/Sp-hms)

Komentar