KTP, KK, Suket Tidak Berlaku Untuk Pilkades Pilkades

Pemerintahan651 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Deden Fitriadi, Kepala Bidang Pemerintahan desa mengatakan, calon pemilih dalam pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sumbawa, yang digelar 4 Maret tidak dapat menggunakan KTP,KK, maupun Suket untuk memberikan hak pilih. Hal tersebut ditegaskan dalam Perbup nomor 43 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomo 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Ditegaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (3a), pemilih yang menggunakan hak pilih adalah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedangkan Pasal 11 ayat (3b) mengisyaratkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Pilkades, tidak dapat memberikan hak pilih. Dan pasal 11 ayat (3c) menegaskan pemilih yang tidak tercantum namanya dalam DPT, maka tidak dibenarkan menggantikan dengan KTP,KK, Suket.

“Penggunaan KTP,KK dan Suket dan surat keterangan lainnya  tidak dibenarkan dalam pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 01 tahun 2015 tentang kepala desa, dalam pasal 28 ayat (1) mengisyaratkan, DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah kecuali ada pemilih meninggal dunia, dan panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan “meninggal dunia”.

Sedangkan dalam Pasal 29 ayat 1 menegaskan, Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT, diberikan surat panggilan untuk ditukar dengan surat suara pada hari pemungutan suara. Panitia pemilihan melakukan pengisian surat panggilan untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam DPT. (MS/MU)

Komentar