KASN Tentukan Langkah Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN Novi

Pilkada286 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan rekomendasi, yakni Dewi Noviani diduga kuat melakukan pelanggara atas asas profesionalitas dan netralitas serta kode etik dan kode prilaku sebagai Aparatur Sipil Negara. Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk menentukan langkah berikutnya.

“Nanti KASN yang berwenang memberikan sanksi dengan membentuk majelis pemeriksa. Intinya kita serahkan itu ke KASN dan nanti KASN-lah yang memutuskan melanggar atau tidak. Kita hanya berwenang menyampaikan rekomendasi dari kajian dan serangkaian prosesnya. Kita tidak masuk ke sanksi, yang jelas ada kriteria sanksi, tapi ini bukan kita yang tentukan. Itu adalah ringan sedang dan berat. Walaupun rekomendasi kita diduga kuat, tapi nanti KASN yang menetukan itu pelanggaran sedang ringan atau berat,” kata Syamsi Hidayat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, didampingi Koordinator Devisi Pelanggaran, Ruslan, Jum`at (17/01).

Dikatakan, rekomendasi ke KASN kemudian ditembuskan ke Gubernur NTB sebagai Pembina ASN provinsi, Bawaslu NTB dan Bawaslu RI. Selain itu, setelah rekomendasi tersebut disampaikan ke KASN, oleh KASN juga akan bersurat ke Gubernur.

“Untuk penanganan dikita sederhana, rekomendasi langsung kita sampaikan ke KASN dan kita tembuskan ke provinsi, kita sampaikan juga ke pak gubernur. Dan tidak hanya ke pak gubernur, ini juga akan kita sampaikan ke bawaslu provinsi dan bawaslu RI. Kita sampaikan ke KASN nanti KASN yang menurunkan itu ke Pembina ASN baik Gubernur atau Bupati,” ucapnya.

Ditegaskan, dasar hukum dalam melakukan pengawasan sebelum pilkada tertuang dalam Perbawaslu Nomor 06 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN. Dan tertuang dalam pasal 4 mengamanatkan, pengawas pemilu berhak untuk melakukan pengawasan, mengkaji dan membuat rekomendasi ke instasi berwenang apabila terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan penanganan dugaan pelanggaran dibagi dalam tiga waktu, yakni sebelum tahapan, selama proses tahapan sampai penetapan calon terpilih dan terakhir setelah penetapan.

“Pelanggaran di rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, rencana kami sampaikan hari ini tanggal 17 januari, karena terlambat kami akan sampaikan 18 januari. Point rekomendasi, diduga kuat melanggar asas kode etik dan kode prilaku ASN sebagaimana diatur dalam peraturan UU nomor 05 2014,” katanya. (MS/MU)

Komentar