Kabupaten Sumbawa Raih WTP Ke-10

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Kabupaten Sumbawa kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Ini merupakan yang yang ke-10 kalinya secara berturut turut, Kabupaten Sumbawa berhasil meraih WTP.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana kepada Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq. Kegiatan berlangsung di Auditorium Lantai III Gedung BPK RI Perwakilan NTB, Jumat (13/5).

Penyampaian LHP BPK atas LKPD Kabupaten/Kota ini juga diikuti oleh tiga Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD ketiga Kabupaten tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD beserta manajemen Pemerintah Daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

LHP yang diserahkan BPK terdiri dari dua buku, yaitu LHP atas Laporan Keuangan (Buku I) dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Buku II).

Melalui pemberian opini WTP ini, Kabupaten Sumbawa dinilai berhasil melaksanakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Beberapa syarat yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memenuhi Opini WTP tersebut, antara lain meliputi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengelolaan asset yang tertib dan baik, pengelolaan kas secara transparan, sistem pengendalian intern yang memadai dan penyampaian laporan keuangan kepada BPK RI secara tepat waktu.

Dengan perolehan WTP ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berpeluang mendapatkan Dana Insentif Daerah yang besarannya didasarkan pada kriteria utama dan kategori kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. (ms/sp)

Komentar