Istri Meninggal, Anak Angkat Jadi Pelampiasan

Sumbawa Besar- Media Sumbawa, Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa yang kali ini seorang ayah angkat berinial M (50) asal Dusun Emang yang tega memperkosa E alias Bunga (16) gadis belia yang masih berstatus pelajar di sebuah SMA di Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kanit PPA, AIPTU Arifin Setioko, S.Sos,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (12/12/2019) membenarkan akan prihal pemerkosaan yang dilakukan oleh M terhadap E di lokasi lahan jangung Desa Emang. M sendiri adalah suami dari Kakak Ibunya E.
“E atau Bunga ini dijadikan anak angkat oleh M (Pelaku) dan Istrinya ketika masih berusia 3 tahun dan namanyapun telah dimasukan kedalam Kartu Keluarga (KK),” jelas Arifin Sapaan akrab Kanit murah senyum ini.
Saat itu orang tua E atau Bunga ini terlibat masalah sampai akhirnya berpisah dan ayah E menikah lagi sedangkan ibu kandungnya dalam keadaan sakit kemudian saat E berusia sekitar 13 Tahun, Ibu angkatnya atau istri dari M (tersangka) meninggal dunia sehingga E kembali tinggal bersama Nenek dan Ibu kandungnya.

Terduga Pelaku -M-


“Kala itu semuanya berjalan normal dan biasa-biasa saja dan bahkan M (tersangka) masih sering memberikan nafkah atau uang belanja kepada E namun entah setan apa yang merasuki M si ayah angkat ini, pada bulan November 2019 malam, M (tersangka) berangkat kerumah Neneknya E di Desa Perung Kecamatan Lunyuk untuk mengajak E (Korban) ke acara rembuk keluarga, saat itu Korban sempat menolak ajakan Pelaku untuk ikut ke acara tersebut namun karena dipaksa maka korban menurut saja,” terang Arifin.
Perjalanan menuju ke tempat acara berjalan biasa saja namun sepulangnya dari acara, ditengah perjalanan tersangka menghentikan sepeda motor miliknya dan beralasan kepada Korban kalau motornya bermasalah dan meminta korban untuk turun dari sepeda motornya. Ketika korban turun dari motor itulah, pelaku lantas menjalankan aksinya dengan menarik paksa tangan korban untuk dibawa ke lokasi lahan jagung yang ada di Desa Emang. Korban sempat berontak dan melarikan diri namun terkejar oleh pelaku, saat tertangkap itulah pelaku lantas menarik celana jens dan celana dalam korban lalu mengangkat kedua kaki korban sambil memperkosanya.
“Kejadian ini telah berjalan selama beberapa minggu dan di minggu ketiga dari hari kejadian itu, korban terlihat lemas disertai muntah-muntah oleh Neneknya dan oleh Neneknya dibawalah ke Bidan Desa. Dari pemeriksaan Bidan Desa diketahuilah kalau E (korban) telah hamil,” tegas Arifin.
Mengetahui hal tersebut lantas Bidan Desa berinisial A memberitahukan kepada Neneknya dan oleh Neneknya memberitahukan kepada Paman Korban dan selanjutnya melapor ke Polsek Lunyuk, petugaspun lantas mengamankan pelaku dan meneruskannya ke Mapolres Sumbawa namun pelaku belum mengakui perbuatannya sementara korban telah dibawa ke RSUD Sumbawa untuk di visum dan keterangan dari Rumah Sakit, korban memang telah hamil namun keguguran.
Kasus ini akan terus didalami dan akan meminta keterangan saksi-saksi dan bila terbukti M telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap E alias Bunga maka dia akan dikenakan UU Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara, tutup Kanit murah senyum ini. (MS/Cr)

Komentar