Ini Syarat Bisa Dapat Vaksin Booster

Sumbawa303 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com -Pemerintah pusat telah melaunching vaksinasi lanjutan atau booster, pada 12 Januari 2022. Hal ini diikuti oleh Provinsi NTB pada Rabu (19/1), bersamaan dengan10 Kabupaten/Kota yang ada, termasuk Kabupaten Sumbawa.

“Kita di NTB bersamaan semua Kabupaten/Kota sudah melaunching vaksinasi lanjutan atau booster,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa – Junaedi kepada wartawan, Jumat (21/1).

Dijelaskannya, sesuai hasil uji klinis di Indonesia, untuk yang memenuhi syarat dapat disuntikan vaksin booster salah satunya yaitu setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi dosis ke dua. “Nah sekarang yang memenuhi syarat saat ini adalah yang divaksin sinovac. Dan itu kita vaksin menggunakan vaksin Pfaizer. Jadi sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan bahwa dosis dua sinovac maka dosis ketiganya adalah dengan Pfaizer atau Astra. Jika vaksin satu, duanya Astra maka vaksin ketiganya di beri vaksin Pfaizer atau Moderna, itu yang sudah ada hasil uji klinis yang di keluarkan oleh Kemenkes,” jelasnya.

Diungkapkannya, hingga saat ini stok vaksin Pfaizer di Kabupaten Sumbawa masih banyak, sekitar 76 ribu lebih. “Terus kami juga berkoordinasi dengan Dikes Provinsi di distribusikan untuk vaksin Untuk Sumbawa,” pungkasnya. (msr)

Komentar