Gugatan Jarot-Mukhlis Ditolak MK, Mo-Novi Ajak Semua Pihak Berangkulan

Sumbawa Besar, Media Sumbawa.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan Pilkada Sumbawa pada Kamis 18 Maret 2021. Hasilnya, gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 5, Jarot – Mukhlis ditolak. Terhadap hasil ini pun sangat disyukuri oleh pasangan nomor urut 4 Mahmud Abdullah – Dewi Noviani (Mo-Novi) beserta tim. 

Bupati terpilih – H Mahmud Abdullah dalam jumpa persnya Kamis (18/3) kemarin mengajak semua pihak untuk saling rangkul, pasca putusan MK tersebut. Sehingga semua harus bersatu untuk membangun Kabupaten Sumbawa kedepannya. ‘’Tidak mungkin kita sendiri-sendiri. Kita tetap harus bersatu. Kita harapkan para pendukung maupun bukan pendukung kami, mari kita bersatu mendukung Sumbawa. Kita sekarang merangkul semuanya. Jadi tidak ada lagi pemilih yang tidak memilih kami atau tidak. Kita bersama-sama bangun Sumbawa,’’ ujar Haji Mo didampingi Wakil terpilih Dewi Noviani, dan seluruh timnya.

Pihaknya juga berharap kepada seluruh pendukung untuk tidak melakukan konvoi. Disarankan kepada semua pihak untuk melakukan kegiatan yang lebih positif, seperti menggelar doa bersama demi Sumbawa lebih gemilang. ‘’Tolong jangan ada konvoi, kita berdoa, kita sujud syukur di rumah masing-masing. Karena kondisi covid-19 masih menyerang Kabupaten Sumbawa,’’ tukasnya.

Tim Kuasa Hukum Haji Mo – Novi – Kusnaini juga menyatakan hal yang sama. Pihaknya mengaku bersyukur atas putusan tersebut. ‘’Alhamdulillah kita menang, karena sebelumnya kami dari tim kuasa hukum tetap menyampaikan analisa hukum kami lewat statemen-statemen kami sebelumnya yang terkait dengan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, dan hari ini terbukti Alhamdulillah seluruh gugatan pemohon ditolak,’’ tuturnya.

Sementara Ketua Relawan Haji Mo – Novi – Chandra Wijaya Rayes mengatakan, berkat ikhtiar dan doa semua pihak akhirnya pasangan Haji Mo – Novi bisa menang di Pilkada Sumbawa 2020. Sehingga diharapkan kepada semua pihak, bukan hanya partai pengusung, partai pendukung, relawan bahkan seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa untuk bersama-sama menerima keputusan MK tersebut. ‘’Keputusan MK hari ini adalah final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi upaya-upaya lain, maka Haji Mo Novi final ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa. Untuk itu khususnya kepada partai pengusung, partai pendukung, relawan, kami berharap untuk tidak merayakan kemenangan ini secara berlebih-lebihan sesuai saran Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sebaiknya kita sujud syukur di rumah, berzikir dan tetap mengucapkan syukur. Kedepannya InsyaAllah bersama-sama kita memikirkan untuk membangun Sumbawa secara bersama-sama, karena sejatinya pemimpin yang lahir hari ini adalah pemimpin tau dan tanah samawa,’’ pungkasnya.

Ketua KPU Sumbawa, Muhammad Wildan, M.Pd., yang dikonfirmasi wartawan menyatakan KPU Sumbawa masih menunggu salinan putusan MK. Dimana paling lambat soft copy salinan putusan akan dikirimkan dalam tiga hari kerja. Apabila putusan tersebut diterima, maka paling lama Lima hari setelahnya akan dilaksanakan pleno penetapan calon terpilih.

“Kami masih tunggu salinan keputusan MK. Apabila kami sudah terima, paling lama lima hari sejak diterima kami laksanakan pleno penetapan. Untuk saat ini kami belum ada jadwal,” ujar Wildan. 

Sebagaimana diketahui keputusan MK terhadap Pilkada Sumbawa dibacakan pada Sidang Mahkamah Konstitusi Kamis, (18/3/2021) bersama 10 PHPU lainnya. Diantaranya, Perkara No. 18 PHPU Kab Belu (NTT): permohonan ditolak. Perkara No. 24 PHPU Kab Malaka (NTT): permohonan ditolak. Perkara No. 32 PHPU Kab Teluk Wondama (Papua Barat): 3.1.mengabulkan permohonan sebagian; Membatalkan SK KPU Teluk Wondama No. 285 ttg Penetapan Hasil Rekap Suara 16 Des 2020 sepanjang TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak. Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dg diikuti oleh semua paslon, PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal dg dituangkan dalam SK baru ttg penetapan hasil rekap suara.

Perkara No. 39 PHPU Kab Pesisir Barat (Lampung):  permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum. Perkara No. 43 PHPU Kab Kotabaru (Kalsel): permohonan ditolak. Perkara No. 46 PHPU Kab Bandung (Jabar): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum. Perkara No. 59 PHPU Kab. Nias Selatan (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.

Perkara No. 68 PHPU Kab. Karimun (Kepri): permohonan ditolak. Perkara No. 100 PHPU Kab. Samosir (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hokum. Terkahir Kabupaten Sumbawa  Perkara No. 110 PHPU Kab. Sumbawa (NTB): permohonan ditolak.(msr)

Komentar