Dua Pasang Calon Independen Sedang Input Dukungan ke Silon KPU

Pilkada255 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa

Dua pasang bakal calon dari independen telah mengambil password Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Sumbawa, yakni pasangan Talifuddin – Sudirman  dan pasangan Rasyidi-Sudirman. Pengambilan password Silon dilakukan sekitar akhir tahun lalu, dan saat ini kedua pasangan tersebut telah mengimput data dukungan.

“Dari perseorangan yang sudah mengambil password atau username, ada dua bakal calon yang sudah. Yang pertama jargonnya Talif-Sudirman dan Rasyidi-Sudirman. Dua itu yang sudah mengambil. Posisi sekarang ini, pasangan bakal calon sedang menginput dukungannya. Yang secara aturan itu, wajib untuk diinput dukungan itu kedalam Silon,” kata Aryati, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten, di ruang kerjanya Kamis (23/01).

Diungkapkan, KPU Kabupaten Sumbawa menyerahkan password dan username Silon ke pasangan bakal calon perseorangan, setelah menyerahkan surat mandat, sekitar akhir 2019 lalu. “Kalau mengenai berapa jumlah yang masuk, kita tidak bisa ungkapkan. Karena itu semua ada di pasangan masing-masing. Masih diinternal bakal pasangan calon. Nanti baru kita bisa tahu secara jelas, kalau pasangan sudah menyerahkan berkas dukungan secara fisik,” ucapnya. 

Dikatakan, KPU baru mengetahui secara pasti dukungan masing-masing bakal calon independen setelah menyerahkan berkas fisik dari 19 hingga 23 Februari 2020. Dan menyerahkan beberapa dokumen lanjutan seperti B1-KWK, B1.1-KWK, dan B2-KWK.

“Dokumen fisik yang dibawa itu ada tiga macam, yang pertama itu adalah dokumen B1-KWK. Ini form yang berisi tentang pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Disitu ada nama dan ditandatangani. Inilah yang kemudian dinput ke Silon, nama-nama yang diberikan ini. Sehingga nanti dari Silon akan diprint dan keluarlah dalam bentuk formulir B1.1-KWK. Ini berisi daftar nama pendukung yang sudah diinput tadi, dan keluar per desa. Dari silon itu juga akan keluar B2-KWK,” jelasnya.

Berdasarkan form B1.1-KWK, akan diketahui sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Berdasarkan aturan, sebaran dukungan minimal lebih dari 50 persen kecamatan, atau dengan kata lain musti tersebar di sedikitnya 13 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa, dengan jumlah minimal 28.105 dukungan.

“Nanti B1.1 KWK ini, aka nada dua. Satu sebagai arsip KPU, dan satu sebagai bahan kami untuk diturunkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi factual. Kalau tidak memenuhi jumlah minimal, maka ada tahap perbaikan. Harus menyerahkan dua kalilipat dari kekurangan. Rekap lagi, dan hasilnya bisa mendaftar atau tidak. Kalau memenuhi maka dapat mendaftar bersamaan dengan pasangan calon dari partai politik,” ucapnya.

Ditambahkan, verifikasi factual akan dilakukan dari tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten. Dan verifikasi ditingkat Kabupaten akan ditentukan jumlah akhir dukungan masing-masing pasangan bakal calon perseorangan. 

“Setelah memenuhi syarat dukungan, artinya memenuhi 28.105 minimal dari hasil verifikasi factual yang dilakukan dari tingkat desa sampai kecamatan dan kabupaten. Dan ditingkat kabupaten nanti akan ditentukan berapa dukungannya, maka baru mendaftar. Artinya kalau tidak, ya tidak bisa ikut mendaftar,” tegasnya. (MS/MU)

Komentar