Dua Desa di Kabupaten Sumbawa Usulkan Pemekaran

Pemerintahan281 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Sebanyak dua desa di Kabupaten Sumbawa telah mengusulkan untuk dilakukan pemekaran. Usulan tersebut dimasukkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Kepala Dinas PMD Sumbawa melalui Kabid Penataan Desa, Kewenangan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam – Nova Mustova kepada wartawan Kamis (30/9) mengungkapkan, adapun dua desa tersebut yakni Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, dan Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam usulannya Desa Labuhan Sumbawa ingin dimekarkan menjadi tiga desa. Desa Labuhan Sumbawa sebagai desa induknya, kemudian Desa Olat Rarang Asri dan Desa Kauman disiapkan sebagai desa pemekaran. Sedangkan Desa Labuhan Bontong, nantinya menjadi dua desa, Desa Labuhan Bontong sebagai desa induknya, dan Desa Bonto sebagai desa pemekarannya.

Atas pengajuan usulan tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi administrasi. Tujuannya untuk mengetahui apakah proposal yang diajukan sudah sesuai apa tidak dengan regulasi dan persyaratan berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang pemekaran desa.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi jika mengacu Permendagri tersebut yakni jumlah penduduknya harus 500 KK atau 2.500 jiwa. Angka jumlah penduduk ini harus sama antara desa induk dengan desa pemekaran. Desa induk dan desa pemekaran juga harus masing-masing harus memiliki tiga dusun. ‘’Sekarang kita verifikasi dulu administrasinya. Kalau sudah beres verifikasinya, baru kita cek ke lapangan, untuk mengetahui sudah sesuai belum proposal yang diajukan ini,’’ tukasnya.

Ditegaskan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan suatu desa layak dimekarkan adalah Mendagri. Sementara Dinas PMD hanya hanya mengusulkan dan melakukan verifikasi. ‘’Mendagri yang punya kewenangan untuk putuskan, karena ada hubungannya dengan dana desa,’’ pungkasnya. (msg/***)

Komentar