DPRD Sumbawa Paripurnakan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar,mediasumbawa.com,- Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Tahun Sidang 2021, Senin (25/01) di Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Masa Jabatan 2016-2021.  

Dalam sambutannya, Drs. H. Mahmud Abdullah sangat bersyukur, bahwa sampai dengan akhir masa jabatan, Visi Kabupaten Sumbawa 2016-2021, yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sumbawa yang Mandiri, Berdaya Saing dan Berkepribadian Berlandaskan Semangat Gotong Royong”, telah mampu terimplementasi secara baik dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan. Dikatakan, lima tahun telah berlalu, berbagai penghargaan atas prestasi pembangunan telah diraih Kabupaten Sumbawa, berbagai indikator statistik kemajuan pembangunan telah tercapai, termasuk semarak pembangunan infrastruktur publik telah mampu terwujudkan.

Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sebutnya, secara berturut-turut untuk ke-Delapan kalinya, pemerintah Kabupaten Sumbawa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti bahwa setiap rupiah uang rakyat yang tertuang dalam APBD, telah digunakan sesuai dengan tanggung jawab, aturan yang berlaku, serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Sementara dalam hal kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, H Mo menyampaikan, pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan predikat kinerja sangat tinggi, berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2018 tahun anggaran 2019.

Bahkan dari aspek akuntabilitas kinerja pemerintah, paparnya, akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten Sumbawa berhasil memperoleh peningkatan nilai, dari predikat CC pada tahun 2016 dan 2017, menjadi predikat B untuk kedua kalinya di tahun 2019. “Atas prestasi tersebut, Kabupaten Sumbawa menerima penghargaan “Sakip Award 2019” pada bulan Januari 2020 lalu”, tambahnya.

Lebih jauh disampaikan, hal lain yang tidak kalah membanggakan yaitu ditetapkannya Kabupaten Sumbawa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2019, sebagai daerah yang sudah terentaskan dari status daerah tertinggal bersama 64 daerah lainnya, dari 122 daerah tertinggal yang ada di Indonesia.

Begitu juga dengan berbagai macam program untuk masyarakat miskin yang telah dikucurkan, tingkat kemiskinan di Kabupaten Sumbawa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2016-2020), mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni dari 16,12% atau 71.660 jiwa pada tahun 2016 menjadi 13,65% atau 62.880 jiwa pada tahun 2020, jelasnya. “Ini artinya, sebanyak 8.780 orang miskin telah dapat kita tangani dan sudah terentaskan dari status penduduk miskin”, ungkap H Mo.

Selanjutnya dikatakan, relokasi Rumah Sakit Umum Daerah yang sudah sejak lama menjadi wacana sudah terealisasi, dan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas juga menjadi komitmen yang telah diikhtiarkan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa. “Sementara dalam bidang pendidikan, kami juga telah berikhtiar maksimal mewujudkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, termasuk meningkatkan mutu pembelajaran, kualifikasi dan kompetensi para guru” paparnya.

Untuk bidang ekonomi, lanjutnya, pemerintah daerah telah melaksanakan program revitalisasi pasar untuk menghadirkan pasar rakyat yang lebih representatif, sebagai sentra pengembangan ekonomi kerakyatan. Sebut saja Pasar Brang Bara, Pasar Langam, Pasar Utan, dan yang terakhir Pasar Seketeng, sebagai satu-satunya pasar terbesar di Kabupaten Sumbawa, telah rampung pembangunannya, dan telah diresmikan tepat pada hari Ulang Tahun Kabupaten Sumbawa sebagai kado istimewa dari pemerintahan Husni-Mo, paparnya.

Terkait penanganan Covid-19, H. Mo juga menegaskan, bahwa pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melalukan upaya-upaya terpadu dan sistematis dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Diakhir sambutan, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sumbawa, yang telah mendukung jalannya pemerintahan Husni-Mo. “Terima kasih atas partisipasi dalam berbagai aspek pembangunan, dan mohon maaf jika selama kebersamaan kita selama lima tahun ini, terdapat hal-hal yang kurang berkenan, mohon maaf jika masih terdapat program-pembangunan yang belum mampu kami tuntaskan secara paripurna, hanya kepada Allah kita berserah, semoga Allah SWT senantiasa mengampuni, membimbing, sekaligus meridhoi langkah dan pengabdian kita semua, bagi bangsa, negara dan Kabupaten Sumbawa yang kita cintai ini”, tutup Wabup.

Sekretaris DPRD Sumbawa, H.Amri, S.Sos

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa. Sementara Surat Keputusan Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Masa Jabatan 2016-2021, yang akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021, dibacakan oleh Sekretaris Dewan, H. Amri, S.Sos., M.Si.

Turut hadir, Anggota Forkopimda, Sekda Kab. Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Pimpinan OPD dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Daerah Sumbawa.(MSX)

Komentar