DPMD Usulkan Perubahan Perbup Perangkat Desa dan Pilkades

Sumbawa Besar, Media Sumbawa,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa mengusulkan perubahan/revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa dan Pilkades.

Usulan revisi ini dilakukan, untuk menghindari persoalan yang timbul pasca pemilihan kepala desa. Salah satunya pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa terpilih sebagaimana pengalaman Pilkades 2020. Hal ini perlu diantisipasi, karena 2022 mendatang, Sumbawa akan menggelar Pilkades serentak di 38 desa menyusul 119 desa yang sudah menggelar Pilkades tahun 2020. “Kita akan melakukan revisi/perubahan Perbup perangkat desa dan pemilihan kepala desa. Itu sudah kita usulkan ke bagian hukum untuk dibahas bersama-sama menjadi prioritas di 2021. Karena ada Pikakdes 2022 mendatang, akan ada Pilkades sisa dari 119 desa yang sudah menyelenggarakan Pilkades 2020 kemarin,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumbawa Deden Fitriadi, S.STP., M.Si. Rabu (13/1)

Selain itu, juga ada beberapa usulan terkait pemekaran dusun. Dari usulan yang diterima, tercatat ada 14 desa yang mengusulkan pemekaran dusun. “Insya Allah diakomodir 2021 sesuai kemampuan kita di DPMD,” ujar Deden.

Adapun 14 desa yang mengusulkan pemekaran dusun tersebut, yakni Desa Batu Bangka,  Suka Mulya, Gapit, Padasuka, Sepayung,  Karang Dima, Dete, Juran Alas,  Poto,  Selante,  Emang Lestari, Sabedo,  Gontar, Usar. “Ini usulan untuk diproses tahun 2021. Usulannya sudah dimasukkan dari bulan ini (Desember 2020-Red). Insya Allah diakomodir semuanya.  Karena yang ada di sana itu sekitar 4 sampai 5 desa.  Nanti kita bagi. Biasanya satu proses tahapan pemekaran dusun itu makan waktu misalnya dua minggu. Nanti tinggal kita bagi waktunya.  Misalnya dalam sebulan dua desa atau dalam dua bulan tiga desa,” jelasnya.

Untuk persyaratannya kata Deden, semuanya sudah dilengkapi. “Makanya kita minta ketika ada pemekaran dusun harus didukung oleh penghasilan kepala dusun.  Karena berimplikasi misalnya dusun yang ingin dibentuk dua, artinya harus ada kepala dusun.  Kali dengan 12 bulan jika Rp 2,5 juta, otomatis berimbas kepada penghasilan perangkat desa lainnya.  Karena ada porsi persentasenya tidak boleh lebih dari 20 persen,” Pungkasnya. (msr)

Komentar