DPMD Usulkan Pencairan Dana Desa Tahap III

Uncategorized371 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa
Sesuai PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengubah cara-cara dan mekanisme Pencairan Dana Desa 2018 sekarang menjadi melalui 3 tahap skema baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pemerintahan Desa Ulumuddin yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (19/11/2019) mengatakan bahwa sebagaimana persyaratan yang diamanatkan UU mengenai pencairan Dana Desa, untuk 157 Desa yang ada di Kabupaten Sumbawa telah memenuhi persyaratan dan kini pencairan tahap ke III telah diusulkan ke BPKAD untuk segera disalurkan ke rekening 157 desa sebab seluruh desa sudah memenuhi persyaratan pencairan.
“Secara prinsip semua desa yang ada di kabupaten Sumbawa sudah memenuhi persyaratan dan tidak ada permasalahan lagi terkait penyaluran DD tahap ketiga sebesar 40 persen sebab semuanya telah diusulkan untuk segera disalurkan ke rekening kas desa,” ujar Ulumuddin
Bila mengacu pada ketentuan menteri keuangan, pencairan DD tahap III baru bisa dilakukan setelah realisasi keuangan tahap I dan II mencapai 75 persen dan capaian output sebesar 50 persen sedangkan keseluruhan Desa yang ada di Sumbawa sudah memenuhi persyaratan tersebut, sehingga usulan pencairan telah dilakukan.
“Semua desa di Kabupaten Sumbawa sudah tercapai realisasi keuangan DD tahap I dan II 75 persen serta capaian outputnya 50 persen. Itu ketentuan penyaluran dana desa tahap ketiga,” terang Ulumuddin.
Pencairan Dana Desa 2019 dibagi menjadi 3 tahapan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa yaitu, pada Tahap I, Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2019 sebesar 20% dengan syarat Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa, Peraturan Daerah mengenai APBD, Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.
Tahap II disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2019 sebesar 40% dengan syarat, Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya, laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya.
Tahap III Sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli dan paling lambat November 2019, dengan syarat, Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2019 minimal 75%, atau Tahap II, Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II. (MS/Cr)

Komentar