DPMD Tuntaskan Pemekaran 11 Dusun di Kabupaten Sumbawa

Pemerintahan285 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Dalam tahun ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa telah menuntaskan pemekaran di 11 Dusun dari 14 Desa yang mengusulkan. Sisanya masih dalam proses kelengkapan administrasi.

Demikian diungkapkan Kepala DPMD Sumbawa melalui Kabid Penataan Desa, Kewenangan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam – Nova Mustova kepada media ini, Kamis (21/10). Dari 14 Desa  yang mengusulkan pemekaran Dusun, baru 10 Desa yang sudah memasukkan proposal pemekaran yakni Suka Mulya, Juran Alas, Sebedo, Emang Lestari, Padasuka, Sepayung, Selante, Usar, Gapit, dan Jorok. Sementara empat desa lainnya Batu Bangka, Karang Dima, Dete dan Gontar belum. ‘’Yang sudah masuk proposalnya itu ada 13 Dusun dari 10 Desa,’’ terangnya.

Dilanjutkan, dari 13 Dusun tersebut, baru 11 yang sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yakni Dusun Maju Jaya, Otak Desa, Sebedo III, Sampar Goal I, Sampar Goal II, Karya Baru, Buin Rare, Tegal Arum, Untir Kipas, Gapit Timur dan Koda Dalam. Sementara dua Dusun di Desa Usar belum terbit Perbupnya yakni Bukit Gratak dan Prode Loka. ‘’Alhamdulillah sudah diterbit Perbup oleh Pak Bupati. Jadi otomatis mereka sudah definitif Dusunnya. Kecuali dua yang belum, karena ada bahan yang belum dilengkapi, yaitu Desa Usar. Tinggal kita menunggu berkasnya,’’ tutur Nova.

Dijelaskan, ada sejumlah syarat dalam pemekaran dusun. Disamping mamasukkan proposal usulan pemekaran ke DPMD, desa bersangkutan harus siap diverifikasi. Verifikasi meliputi luas wilayah dusun (Induk dan pemekaran), jumlah penduduk, luas pemukiman dan kesiapan anggaran. ‘’Dalam aturan tidak atur standar jumlah penduduk, luas wilayah maupun luas pemukiman,’’ ujarnya.

Yang sangat penting dalam pemekaran dusun yakni kesiapan anggaran desa. Kepala desa harus mengalokasikan Siltap kepala dusun baru beserta perangkat dusun lainnya melalui APBDes. Jika pemekaran diusulkan tahun 2021, maka Siltap juga harus ditetapkan melalui APBDes 2021. Jika Siltap terlewatkan dalam pembahasan APBDes, maka desa bersangkutan masih diberi kesempatan pada tahun berikutnya. ‘’Ada jeda waktu tiga bulan, setelah Perbup keluar untuk menunjuk staf desa sebagai kepala dusun sementara. Sehingga diberi kesempatan 2022,’’ pungkasnya. (msg)

Komentar