Dinas P2KBP3A Sosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan

Pariwisata402 views

Sumbawa Besar, Media Sumbawa,- Dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya usia produktif perkawinan. Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa melaksanakan dialog dan Sosialisasi PUP di Dusun Kanar Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan ini diadakan di aula serba guna Dusun Kanar yang dihadiri oleh UPT KB Desa, Camat Labuhan Badas, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumbawa, Kepala Seksi Keluarga Sejahtera dan beberapa staf dari DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa.

Adapun Peserta Sosialisasi ini terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala dusun di desa setempat, ibu-ibu dan beberapa remaja putri sebanyak 50 orang.

Pembicara pada kegiatan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) terdiri dari DP3AP2KB Provinsi dengan materi tentang Kebijakan DP3AP2KB terkait PUP yang disampaikan oleh ibu Kurniati, S.Sos,. perwakilan dari DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa dengan materi tentang Integrasi kegiatan pencegahan perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Sumbawa dan perwakilan dari kecamatan Labuhan Badas menyampaikan materi tentang Tantangan dan Solusi pelaksanaan PUP di Desa Labuhan Badas.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang P3A Laeli Febrianti, S.STP,. M.Si,. didampingi oleh Kasi Data, Informasi Gender dan Anak Widiyati, B.Sc,. yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (09/12/2019) mengatakan bahwa, diadakannya dialog dan sosialisasi PUP ini adalah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahayanya pernikahan di usia dini yang dimana di Desa Labuhan Badas masih ada terjadi pernikahan dibawah umur sehingga hal ini penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

“Hal ini terjadi memang karena ada beberapa faktor seperti faktor pendidikan orang tua yang masih rendah dan faktor pergaulan bebas dari remajanya itu sendiri,”

Adapun pihak Kecamatan telah melakukakan beberapa hal untuk mencegah perkawinan dibawah umur ini antara lain seperti mengaktifkan majelis ta’lim, karang taruna dan meberikan pelatihan keterampilan pada remaja dan rencana kedepan akan membentuk Peraturan Desa mengenai PUP. Hasil dari dialog dan sosialisasi PUP ini, masyarakat bertekad untuk tidak menikahkan putra putrinya sebelum usia 21 tahun.

“Usia Produktif pernikahan yang harus diketahui oleh masyarakat yaitu usia maksimal 21 tahun,” jelas Laeli.

Sementara dari Dinas telah melakukan dialog dan sosialisasi PUP ini di beberapa Desa antara lain Desa Hijrah, Desa Labu Kuris kecamatan Lape, Desa Karang Dima dan Desa Kanar Kecamatan Labuhan Badas, tutup Laeli.(MS/Cr)

Komentar