Dinas LH Sumbawa Dukung Penertiban di Kawasan Hutan

Sumbawa237 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa mendukung upaya pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang melarang keras penanaman tanaman semusim di kawasan hutan mulai tahun 2022.

“Terkait pernyataan Pak Kadis LHK, jadi kita tetap akan ikut membantu, mensosialisasikan, membackup kebijakan itu. Jadi nanti bukan hanya kita, Dinas Pertanian juga sesuai dengan tusi dan kewenangan  kita masing-masing,” kata Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa – Ir. Syafruddin Nur.

Dikatakan, pihaknya sangat setuju terhadap larangan penanaman tanaman semusim seperti jagung, padi dan kacang-kacangan di kawasan hutan. Apalagi hal tersebut sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan lingkungan.

“Kita sangat setuju dengan itu. Karena itu akan lari ke persoalan lingkungan juga. Kita dukung,  harus ditertibkan dan tidak ada kata terlambat,” terangnya.

Diterangkannya, tentunya yang ditertibkan adalah yang masuk dalam kawasan hutan. Hanya saja pihaknya belum mengetahui seperti apa teknis di lapangan nantinya.

“Ini yang masuk dalam kawasan yang ditertibkan. Jadi kalau di Sumbawa mungkin ada beberapa tempat.  Mungkin ada konvensasi dan lain sebagainya (penertiban). Tapi yang jelas kalau pusat sudah mengeluarkan kebijakan atau aturan seperti itu, di sini juga seperti itu,” pungkasnya. (msr)

Komentar