Datangi Dewan, Masyarakat Empang Pertanyakan Pola Distribusi Pupuk

Ekonomi316 views

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa
Puluhan masyarakat Empang melakukan konsultasi ke Komisi II DPRD Sumbawa, terkait dengan dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk dari pengecer ke kelompok tani, Kamis (12/12). Dalam pendistribusian, penyegecer diduga mewajibkan kelompok tani untuk membeli pupuk non subsidi dan subsidi secara bersamaan, atau dalam satu paket.
“Penyaluran pupuk, pengecer kepada kelompk tani dan petani, ada penjualan oleh pengecer sepaket dengan pupuk subsidi dengan non subsidi,” kata Hasamin, perwailan masyarakat sekaligus ketua Lembaga Pemberdayaan Petani Ternak (LPKT2).
Selain itu, di wilayah kecamatan empang kerap terjadi penjualan pupuk di atas Harga Ecerah Terenah (HET) tanpa kesepakatan yang dibangun oleh petani dan pengecer. “Tahun 2018 itu, ada penjualan diatas HET. Tapi ada kesepakatan antara petani dan pengecer, apabila pengecer antar langsung ke petani. Tapi sekarang ada yang tanpa kesepatakan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, perwakilan Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Varian mengatakan, tidak ada anjuran ataupun instruksi dari PKT sebagai produsen kepada distributor maupun pengecer, untuk menjual pupuk subsidi dan non subsidi dalam satu paket. Sehingga apabilan masyarakat atau petani menemukan pengecer yang melakukan tindakan pelanggaran agar dilaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke PKT.
“Dan sudah ada himbauan dan surat yang kami sampaikan, mohon Petani laporkan bila ada oknum yang melakukan pelanggaran. Kami siap tamping dan akan lakukan investigasi,” tegasnya.
Dijelaskan, harga pupuk diatas HET memungkinkan terjadi apabila terjadi kesepakatan antara pengecer dan petani, misalnya untuk mengatar pupuk lansung ke petani. Sehingga harga pupuk akan berubah, karena ditambah biaya transportasi sesuai kesepakatan.
“Kami salurkan ke lini tiga, ditebus distributor dan disalurkan ke lini empat sesuai ketentuan. Di kami ada Bahasa sales order, artinya sesuai alikasi yang ada dan diambil setelah bayar tunai. Pengecer diharuskan jual sesuai harga HET yang diambil sendiri oleh petani ke pengecer dengan syarat tunai. Bila ada kesepaktan biaya antar, atau ada kesepakatan lain antara petani dan pengecer, maka HET bisa gugur disitu,” jelasnya.
Perwakilan distributor pupuk Kecamatan Empang, PT. Bangun Alam Samawa (BASA), Arif mengatakan, secara ketentuan, distributor mewajibkan pengecer untuk membeli pupuk non subsidi selain pupuk subsidi. Selain itu, pengecer juga diwajibkan untuk menjaga ketersediaan stok pupuk untuk mengantisipasi kelangkaan ditingkat petani, sesuai SPJB dan Permendag.
Sehingga apabila petani membutuhkan pupuk, maka masih terdapat pupuk digudang pengecer meskipun berupa pupuk non subsidi. Apabila tidak memenuhi ketersediaan stok, maka distributor dapat memberikan surat teguran atau surat peringatan (SP) kepada pengecer. “Distributor ini kan menjalankan kebijakan pemerintah. Ini bukan mau-mau kita yang kita bikin sendiri,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Berlian Rayes menginstruksikan kepada Dinas Pertanian untuk melakukan pertemuan dengan seluruh pengecer di kecamatan empang bersama petani dan pihak terkait lainnya. Sebab, pengecer yang diharapkan hadir dalam pertemuan tersebut untuk mendapatkan solusi, berhalangan hadir. (MS/MU)

Komentar