Darurat Rabies, Dua Meninggal Dunia

Sumbawa Besar, Media Sumbawa
Hingga kini, kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Sumbawa semakin meluas. Bahkan kasus positif sudah tersebar di belasan kecamatan berdasarkan hasil pemeriksaan sampel otak anjing liar. 
Bahayanya lagi, korban gigitan sudah ada yang meninggal dunia karena diduga telah terinfeksi rabies. Bahaya rabies juga menjadi ancaman serius di Sumbawa selain pandemi Covid-19.
Plh Bupati Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, M.M yang dikonfirmasi terkait kasus rabies mengakui, pihaknya intens melakukan sosialisasi ke desa-desa tantang bahaya rabies. Hal ini supaya masyarakat lebih berhati-hati. Pemda juga sekarang sedang melakukan upaya vaksinasi terhadap anjing peliharaan warga untuk menekan penyebaran. Eliminasi anjing-anjing liar juga tetap dilakukan. “Ini langkah yang kita ambil untuk penanganan rabies ini,” ujarnya, Jumat (19/2). 
Terhadap penanganan ini, jelasnya, pihaknya berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran. Baik untuk vaksinasi maupun eliminasi. Instansi terkait juga terus didorong untuk mengintensifkan sosialisasi di desa-desa. Pihaknya berharap kepada masyarakat yang memiliki anjing peliharaan agar melaporkan kepada petugas untuk dilakukan vaksinasi. “Kita perlu waspada terhadap anjing liar. Ini juga harus terus kita sampaikan dan sosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya,” sebutnya.

Dua Korban HPR Meninggal Dunia

Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) diduga kuat menelan dua korban jiwa. Kedua korban yang merupakan warga Kabupaten Sumbawa ini diinformasikan digigit anjing liar pada Desember 2020 lalu, dan mengalami sakit bergejala akibat gigitan HPR.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Keswan dan Kesmavet, Drh. Edi Putra Darma, kepada wartawan Kamis (18/2). Pihaknya mengetahui adanya korban gigitan HPR yang meninggal ini, setelah mendapatkan informasi dari petugas UPT Prokeswan Kecamatan Moyo Hilir. “Ini dari laporan yang kita terima dari UPT Prokeswan Kecamatan setempat,” ujarnya. 

Drh. Edi Putra Darma

Edi menerangkan, setelah sebulan digigit HPR, kedua korban mendapakan gejala rabies seperti sesak nafas, nyeri punggung, kram pada perut, takut dengan air, kaku pada otot tangan dan kaki. Dari kasus gigitan ini, pihaknya tidak mendapatkan sampel otak anjing tersebut untuk dikirim ke Balai Besar Veteriner di Denpasar guna dilakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan diketahui anjing yang menggigit positif rabies atau tidak. Meskipun demikian, dari gejala yang diderita korban mengarah kuat ke gejala rabies. “Meskipun belum ada sampel otak anjing yang diperiksa, tetapi gejala klinisnya mengarah kuat ke gejala rabies,” terangnya.  Selain kedua korban ini, pihaknya juga mencatat tiga korban gigitan HPR yang meninggal dunia pada tahun 2020 lalu. Sehingga sejak 2020 hingga Februari 2021 ini, terdapat 5 korban gigitan HPR yang meninggal dunia.  “Korban gigitan HPR yang meninggal dunia sudah 5 orang data yang masuk dari tahun 2020,” ungkapnya. 
Saat ini, lanjutnya, kasus gigitan HPR yang terjadi juga sudah banyak. Tahun 2021 ini, tercatat sudah 64 kasus gigitan, dan HPR yang menggigit sebanyak 57 anjing. Karenanya untuk mencegah semakin meluasnya kasus gigitan, pihaknya berharap kerja sama semua pihak. Terutama masyarakat yang memiliki anjing peliharaan agar dibawa ke UPT Prokeswan kecamatan masing-masing untuk diberikan vaksin.  “HPR ini tidak hanya anjing, tetapi juga kucing, kera dan kelelawar. Kita fokus vaksin anjing karena secara teori 98 persen HPR yang menyerang manusia itu adalah anjing. Sehingga kita harapkan yang ada anjing peliharaan agar dibawa ke UPT Prokeswan untuk divaksin,” harapnya. 
Sedangkan bagi masyarakat yang tergigit anjing, diharapkan segera melapor ke petugas. Sehingga bisa segera dilakukan penanganan dengan diberikan vaksin anti rabies (VAR). Terhadap anjing yang menggigit bisa dibunuh untuk diperiksa sampel otaknya. Selain itu juga bisa ditangkap untuk dilakukan observasi salama 14 hari. Jika anjing tersebut mati pada hari ke 10 atau sampai hari ke 14, maka mengarah ke rabies. (msr)

Komentar