Calon Independen Wajib Kantongi Dukungan 13 Kecamatan

SUMBAWA BESAR, Media Sumbawa

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor 132/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2019, calon perseorangan mendapatkan minimal 28.105 dukungan yang tersebar di minimal 13 kecamatan. Dan berdasarkan PKUP Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Tahapan,Program dan Jadual Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ditetapkan penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan wakil bupati/calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/kota sejak 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020

“KPU Kabupaten Sumbawa telah menetapkan SK dan Pedoman Teknis tentang khususnya syarat dukungan calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Yang mana dalam pedoman tersebut yang merujuk kepada PKPU tentang pencalonan, disyaratkan setiap bakal pasangan calon mendapat dukungan minimal sebanyak 28.105 lembar yang tersebar di 13 kecamatan. Itu yang sah,” kata M. Kaneti, Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, Minggu (03/11).

Diungkapkan, jumlah dukungan tersebut, berdasarkan PKPU dan Undang-undang ditetapkan bagi daerah dengan DPT 250 ribu hingga 500 ribu, yang dikali dengan 8,5 persen. “Rumusnya jumlah DPT terakhir, dikali 8,5 persen. Jadi sumbawa kan berpenduduk atau DPT-nya sekitar 330.637 orang, ditetapkan dalam PKPU dan dalam Undang-undang juga disebutkan bahwa bagi daerah yang memiliki penduduk 250 ribu sampai 500 ribu DPT, itu dikalikan 8,5 persen. Jadi ketemulah angka 28.105 itu,” jelasnya.

Sedangkan, apabila dari hasil verifikasi KPU Kabupaten Sumbawa, ditemukan suara tidak sah terhadap calon perseorangan, maka musti diganti dua kelipatan. “Misalnya satu yang tidak memenuhi syarat, maka harus diganti dengan dua lembar,” ucapnya, juga menambahkan, KPU Kabupaten Sumbawa memberikan waktu perbaikan dukungan sekitar satu minggu, atau sejak 4 hingga 10 Mei 2019.

Berdasarkan PKUP Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Tahapan,Program dan Jadual Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan wakil bupati/calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/kota sejak 11 hingga Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Dan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan, sejak 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020.

Penelitian dokumen pendukungan dengan dokumen identitas, dilakukan 15 hingga18 Maret 2020. Dan analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4, dilakukan 29 Maret hingga 11 April 2020.

“Penyampaian hasil penelitian administrasi itu, 12 sampai 13 April 2020,” ucapnya.

Kemudian dalam penelitian administrasi pebaikan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan wakil bupati/calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/kota sejak 27 hingga 29 April 2020. Dan penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran 27 April hingga 3 Mei 2020. Sedangkan analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 sejak 11 hingga 17 Mei 2020. (MS/MU)

Komentar