Bupati Sumbawa Tekankan Pengawasan Ketat Penerapan Protokol Kesehatan

Pemerintahan392 views

Sumbawa Besar, mediaumbawa.com,- Pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan dalam rangka menghadapi pelaksanaan Idul Fitri 1442 Hijriah, menjadi titik tekan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah saat pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani tahun 2021, Rabu sore (5/5) di Halaman Kantor Bupati Sumbawa.

Dalam amanat tertulisnya yang disampaikan Bupati Sumbawa, Kepala Kepolisian RI menyampaikan bahwa bahwa Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi ketupat-2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra Kamtibmas lainnya.

Dikatakan, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93 persen setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.

‘’Peningkatan aktivitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan covid-19,’’ ujarnya Bupati Sumbawa.

Untuk itu, Polri menggelar operasi ketupat-2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai 6 sampai 17 Mei mendatang. Ia menilai,  operasi ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan.

‘’Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru covid-19. Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya covid-19,’’ tuturnya.

Dijelaskan, bahwa operasi ketupat tahun 2021 dengan tema “Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Rinjani-2021 Kita Tingkatkan Sinergi Polri Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Perayaan Idul Fitri 1442 H” substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster. Peningkatan aktivitas masyarakat pada bulan ramadhan, menjelang, pada saat, dan pasca hari raya idul fitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19 khususnya di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan mempedomani surat telegram Kapolri Nomor : ST/949/V/OPS.2./2021 tentang upaya mencegah terjadinya peningkatan penyebaran covid-19 menjelang, pada saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan langkah seperti mendirikan posko terpadu bersama dengan satgas covid-19 dan stakeholder terkait yang memiliki kelengkapan pemeriksaan swab antigen dan ruang isolasi sementara di sentra-sentra ekonomi, lakukan koordinasi dengan satgas covid-19 dan pengelola gedung untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada dan pastikan sistemnya, siapkan petugas untuk menghitung jumlah pengunjung yang masuk. Selain itu, melakukan patroli gabungan secara periodik untuk memastikan tidak terjadi kerumunan di sentra perekonomian dan keramaian, sekaligus lakukan imbauan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk menghindari penumpukan pengunjung, berlakukan one gate system pada akses pintu masuk maupun keluar, lakukan koordinasi dengan pihak pengelola untuk mendirikan posko di pusat perekonomian dan keramaian. Berkoordinasi dengan satgas covid-19 untuk melaksanakan swab antigen secara acak dan melakukan pembagian masker.

‘’Khusus wilayah yang menerapkan PPKM mikro, agar memperkuat peran dan fungsi posko PPKM mikro, seperti kewajiban untuk melapor bagi tamu, memastikan pelaksanaan isolasi mandiri bagi tamu, mengecek ketersediaan alat swab antigen dan melaksanakan fungsi 3T. Pada wilayah zona merah dan orange, lakukan koordinasi dengan satgas covid-19 untuk menutup tempat wisata dan tempat umum lainnya yang tidak esensial,’’ pungkasnya.(Kerjasama pemberitaan Covid-19 antara mediasumbawa.com dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa )

Komentar