Bupati Sumbawa Segel Tempat Hiburan Malam Sampar Maras

Pemerintahan465 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah didampingi Forkopimda resmi menutup semua cafe tempat hiburan malam yang berada di kawasan Sampar Maras Kecamatan Labuhan Badas, pada Rabu (4/8). Penutupan ditandai dengan menempelkan surat penyegelan yang isinya pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa.

Dihadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja cafe Sampar Maras, Haji Mo – sapaan akrab Bupati Sumbawa menegaskan, tidak boleh lagi ada aktifitas di cafe atau karaoke diwilayah setempat. Lantaran semua kegiatan hiburan ditutup total. ‘’Jangan lagi ada aktivitas,’’ tukasnya.

Senada dikatakan Ketua DPRD Sumbawa – A. Rafiq. Menurutnya, operasional cafe ini sebenarnya sudah dilarang oleh Pemerintah Daerah sejak beberapa bulan lalu. Namun belakangan, cafe di Sampar Maras kembali beraktivitas. Karena itu, Pemerintah dianggap perlu mengeluarkan peringatan tegas agar hiburan malam diwilayah setempat tidak lagi beroperasi. ‘’Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,’’ tandasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Sumbawa – H Hasan Basri menambahkan, keputusan menutup aktivitas cafe ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat. Ia menjelaskan, surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup aktivitas cafe di Sampar Maras, tetap berlaku. Karena itu kehadiran Pemda yang diback-up TNI/Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di cafe tersebut. (msr/****)

Komentar