Bupati Sumbawa Sampaikan Penjelasan Terhadap Pelaksanaan APBD 2020

Pemerintahan560 views


Sumbawa Besar, mediasumbawa.com,- Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaiakan Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa.
Paripurna, digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Rabu (23/6/2021) dirangkaikan dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa, terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2020, dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq, SH
Bupati Sumbawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Disampaikan, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan senilai Rp. 1.640.924.403.314,97,- dan terealisasi senilai Rp. 1.630.120.914.390,99,- atau sekitar 99,34%.
Sedangkan belanja daerah pada tahun anggaran 2020, ungkap Bupati, dianggarkan senilai Rp. 1.675.120.064.022,14,- dan terealisasi senilai Rp. 1.608.791.398.628,45 atau kurang lebih sekitar 96,04%.
Selanjutnya, untuk pembiayaan netto pada tahun anggaran 2020, dianggarkan senilai Rp. 34.195.660.707,17,- dan terealisasi 100%, sebut H. Mahmud Abdullah. “Dari selisih antara pendapatan, belanja dan pembiayaan netto, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp. 55.525.176.469,71”, tambahnya.
Untuk total jumlah aset per 31 Desember 2020, jelas Bupati, adalah senilai Rp. 3.299.477.465.053,09., jumlah kewajiban senilai Rp. 25.288.807.047,82., dan ekuitas senilai Rp. 3.274.188.658.005,27. “Pendapatan-LO senilai Rp. 1.625.193.296.431,65., sedangkan jumlah beban seluruhnya senilai Rp. 1.572.345.300.637,78.” Papar H. Mo.
Diakhir penyampaian, Bupati menyebutkan, untuk saldo akhir kas per 31 Desember 2020, yaitu senilai Rp. 55.525.176.469,71., sedangkan untuk saldo ekuitas akhir 31 Desember 2020 adalah senilai Rp. 3.274.188.658.005,27.
“Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan, untuk selanjutnya kami harapkan Rancangan Perda ini dapat dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan dilakukan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa”, tutup H. Mahmud Abdullah. (ms/ra***)

Komentar