Berkas Kasus Bom Ikan Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sumbawa Besar, Media Sumbawa
Polres Sumbawa melalui Satuan Polairud saat ini sedang menangani kasus illegal fishing menggunakan bom ikan. Dimana berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan setempat. Diharapkan agar segera disidangkan.
‘’Untuk penanganannya untuk berkasnya sudah kami serahkan kepada Kejaksaan mudah-mudahan segera diproses, semoga segera disidangkang. Untuk barang bukti akan dimusnahkan apabila sudah diputuskan,’’ kata Kapolres Sumbawa – AKBP Tunggul Sinatrio didampingi Kasat Polairud Iptu Lalu Punia Asmara, saat Press realese di Mapolres Sumbawa, Selasa (29/10).
Beberapa waktu lalu, Satpolairud telah mengamankan dua orang pelaku bom ikan di pantai Labuhan Bajo, Desa Bajo, Kecamatan Utan. Keduanya masing-masing berinisial AR (50) dan RM (20) warga setempat. Mereka ditangkap 15 meter dari bibir pantai Labuhan Bajo saat hendak berangkat menangkap ikan menggunakan Bom. ‘’Bahwa penomena menggunakan Bom sering dilakukan oleh oknum nalayan yang tidak bertanggung jawab juga mereka tidak tahu arti pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Sekitar tanggal 17 Oktober lalu, Polairud Polres Sumbawa mengamankan dua orang pelaku illegal fishing menggunakan Bom,’’ ungkapnya.
Atas perbutannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 85 jo Pasal 9 UU nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Miliar.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya sangat serius dalam memberantas kegiatan melanggar hukum itu. Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan illegal fishing terutama menggunakan bom sebab selain dapat merusak lingkungan laut, juga membahayakan diri nelayan serta melanggar hukum yang berlaku. ‘’Kami terus menerus akan melakukan pecegahan-pencegahan sekaligus tindakan refresif apabila ada oknum nelayan yang menggunakan Bom, kami akan tindak tegas apabila masih melaksanakan kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar UU yang berlaku,’’ pungkasnya. (msg)

Komentar