Batasi Jumlah Pegawai di Kantor, Pemkab Sumbawa Terapkan Sistem Rolling

Sumbawa Besar, MediaSumbawa.com,- Pemkab Sumbawa membatasi adanya pegawai yang masuk kerja yakni dengan memberlakukan sistem rolling. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19, mengingat Kabupaten Sumbawa masih berstatus zona merah dengan data terakhir 174 orang terkonfirmasi positif.

“Sekarang sumbawa zona merah. Surat edaran maka harus diatur oleh pengaturan pegawai itu 50 persen yang masuk setiap hari diatur. Jadi hari ini si A besok si B nanti kembali lagi si A dan seterusnya,” kata Sekda Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri MM kepada wartawan, Rabu (13/1).

Dikatakan Haji Bas akrab Sekda disapa, pemberlakuan pembatasan pegawai ini sudah mulai dilakukan sejak Senin, 11 Januari 2021. “Mulai sejak hari senin sampai waktu kondisi covid kembali normal. Makanya tidak ada lagi apel pagi, apel pulang ditunda dulu,” tambah Sekda.

Meskipun masuknya pegawai ini dibatasi, namun diyakini Sekda tidak akan menggangu pelayanan kepada masyarakat. “Kalau untuk pelayanan seperti Capil tetap tidak akan terganggu kalau tidak masuk 50 persen. Jadi walaupun berkurang jumlah pegawai yang masuk tapi tidak akan terganggu pelayanan. Kedua kita berharap dengan diaturnya pegawai masuk ini bisa mencegah penularan dari covid-19,” jelasnya.

Guna mencegah penyebaran covid-19, selain penerapan pembatasan pegawai di Kantor pihaknya juga akan menertibkan kegiatan di desa-desa. Seperti pembatasan orang yang berada di acara pernikahan. Yaitu tadi sering saya sampaikan bahwa penertiban di desa-desa itu saya kira semua Camat sudah menyampaikan ke Kepala Desa bahwa harus mengikuti protokol kesehatan saat mengadakan kegiatan yang ada di masyarakat. Mau nyorong mau apa tetap tidak boleh lebih dari 50 orang, tidak ada prasmanan. Saya kira kan semua Camat ada surat putusannya ditujukan kepada Kepala Desa agar diawasi di pantau pelaksanan kegiatan desa,” pungkas Haji Bas. (msr)

Komentar