ASN Dilarang Ambil Cuti di Masa Nataru

Pemerintahan196 views

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Pemerintah telah menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengambil cuti selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan ini sudah termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut melarang ASN melakukan kegiatan ke luar kota atau mudik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Instansi pemerintah juga dilarang memberikan ASN cuti dalam periode tersebut. Cuti hanya dikecualikan bagi cuti melahirkan, sakit, atau alasan mendesak lainnya.

Keputusan ini pun ditindaklanjuti oleh Pemkab Sumbawa denga dikeluarkannya surat edaran Bupati Sumbawa Nomor 060/453/ORG/2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa selama libur hari natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Corona virus desease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, ASN lingkup Pemkab Sumbawa diminta untuk tidak mengambil cuti akhir tahun. Mengingat keputusan itu berlaku secara nasional. Untuk itu, seluruh ASN di Sumbawa ditegaskan untuk tetap hadir bekerja, sesuai aturan kedisiplinan sebagai ASN. “Kebijakan hari ini untuk tetap menjaga kinerja dan juga kedisiplinan dari masing-masing aparatur,” ungkap Sekda Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri MM, Selasa (28/12).

Selain itu, kata Haji Bas – sapaan akrab Sekda, pimpinan unit kerja maupun perangkat daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap masing-masing ASN yang berada dibawah naungan mereka. Jika terbukti ada ASN yang melanggar, maka akan ditindak. Mulai dari teguran ringan, menengah hingga sanksi berat. “Jadi sifat penegakan disiplin ASN itu kan  akumulatif. langkah awalnya pasti dalam bentuk teguran-teguran lisan dalam rangka upaya pembinaan dulu,” jelasnya.

Dalam kondisi ini, penetapan status kedaruratan secara nasional berlanjut terhadap seluruh surat edaran kepala daerah, yang tetap memposisikan ASN dan juga anggota TNI-Polri sebagai teladan masyarakat. ”Apapun yang menjadi himbauan pemerintah, ASN menjadi terdepan untuk mematuhi himbauan pemerintah,” pungkasnya. (msr)

Komentar