Bupati Minta Camat, Kades dan Lurah Awasi Pendistribusian LPG 3 Kilogram

Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Sumbawa, diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian  LPG tabung 3 kilogram diwilayah masing-masing. Ini dilakukan untuk menghindari penggunaan gas “tabung melon” yang tidak tepat sasaran.

“Saya menghimbau kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades untuk dapat melakukan pamantauan langsung, sehingga distribusi LPG 3 Kg ini benar-benar tepat sasaran,” tegas Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah saat memimpin Upacara Senin pertama Bulan September.

Sejauh ini, sudah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 188.6/450/EKON/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 yang diperkuat dengan Surat Edara Bupati  Sumbawa Nomor. 188.6/472/EKON-SDA/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022, secara tegas telah disebutkan bahwa seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Sumbawa yang dikategorigan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan, termasuk para ASN, TNI-POLRI, Pegawai BUMN-BUMD serta pelaku usaha selain usaha mikro tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg, dan dihimbau untuk beralih menggunakan LPG selain ukuran 3 Kg.

Artinya, penggunaan LPG tabung 3 Kg yang merupakan bahan bakar bersubsidi, hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu serta usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, menggiatkan vaksinasi (booster) dan menjaga pola hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Upacara ini juga dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Fokopimda dan para peserta upacara. (msg)

Komentar