Sumbawa Besar, mediasumbawa.com – Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Sumbawa dengan tegas menolak dilakukannya rasionalisasi terhadap pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang sebelumnya telah disepakati dalam KUA dan PPAS tahun 2022.
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra – M Tahir dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (17/11) di ruang sidang utama DPRD Sumbawa. Mengenai kondisi keuangan daerah tahun 2022 yang mengakibatkan berkurangnya fleksibilitas alokasi belanja daerah yang tidak sedikit, sebesar Rp 104,27 milyar, yang diakibatkan salahsatunya menurunnya pendapatan umum seperti Pendapatan Asli Daerah seperti komponen laba BUMD sebesar Rp 10,91 milyar. ‘’Penurunan ini patut kami pertanyakan sebabnya. Sehingga 10 program unggulan yang dimana salah satunya adalah pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS tahun 2022 harus dirasionalisasikan,’’ tuturnya.
Terhadap hal itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan alasan rasionalisasi dimaksud. Bahkan menolak rasionalisasi tersebut dilakukan. ‘’Kami dengan tegas menyampaikan, bahwa Fraksi Gerindra menolak keras rasionalisasi itu. Disamping menuntut tanggungjawab Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya sterategis guna pemenuhan anggaran yang telah kita sepakati bersama. Hal ini sangatlah jelas bahwa ketidakmampuan Pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan segala sumber daya yang kita miliki,’’ tukasnya.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat – Budi Kurniawan mengatakan, dalam enam prioritas pembangunan daerah tersebut, pihaknya mendukung sepenuhnya terhadap kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak sangat signifikan bagi pembangunan daerah, khususnya kepentingan publik dan monumental di Kabupaten Sumbawa. Namun, disamping peningkatan pada beberapa komponen pendapatan daerah sebagaimana disebutkan pada sidang paripurna sebelumnya, yang menjadi perhatian serius Fraksi Partai Demokrat yaitu harus dialokasikannya belanja gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK formasi 2021 sebesar Rp 50,51 milyar. Hal tersebut menyebabkan berkurangnya fleksibilitas alokasi belanja daerah sedikitnya Rp 104,27 milyar. Dalam hal ini Fraksi Partai Demokrat sangat menyayanggkan Pemerintah Pusat yang dinilai tidak konsisten dengan rencana awal di rancangnya program PPPK ini yang seharusnya gaji dan tunjangannya dibebankan kepada APBN, tetapi, dengan dikeluarkannya perpres nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, maka pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat di daerah harus dibebankan kepada APBD. ‘’Perpres ini seolah olah menekan dan memaksa daerah untuk mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK ini dalam APBD setiap tahunnya,’’ tandasnya.
Dengan adanya pembiayaan itu setiap tahunnya, Fraksi Partai Demokrat menilai hal itu menjadi salah satu penyebab belanja-belanja prioritas, pokok-pokok pikiran DPRD dan belanjabelanja urusan SKPD, yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS tahun 2022 harus dirasionalisasi secara signifikan. ‘’Fraksi Partai Demokrat berharap kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan dengan serius apa yang menjadi harapan Fraksi Partai Demokrat sehingga apa yang telah disepakati bersama dalam KUA dan PPAS tidak dilakukan rasionalisasi sepihak oleh Pemerintah Daerah. Harusnya kita duduk bersama kembali kalaupun hal itu akan diadakan rasionalisasi sehingga keharmonisan antar Pemerintah Daerah dan DPRD tetap terjaga,’’ pungkasnya.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sumbawa – Mohamad Ansori, dan dihadiri langsung Wakil Bupati Sumbawa – Dewi Noviany, Anggota DPRD Sumbawa, Forkopimda, para pimpinan OPD di Sumbawa, serta lainnya. (msg)
Komentar