Unsur Pidana Tak Terpenuhi, Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus TPS 06 Juranalas

Headline175 views

Sumbawa, mediasumbawa.com- Kasus surat suara tercoblos di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, resmi dihentikan penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers pada Jumat (6/12/2024) sore oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH, didampingi Tim Gakkumdu, yakni Hendra S.S, SH, Arifin Setioko S.Sos, dan Hasbullah SH.

Jusriadi menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Berdasarkan hasil klarifikasi dari 22 saksi, termasuk Ketua KPU Sumbawa dan anggota Bawaslu, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada pelaku pencoblosan surat suara tersebut.

“Forum Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya.

Meskipun adanya temuan surat suara tercoblos, proses pemungutan suara di TPS 06 tetap dilanjutkan dengan kesepakatan antara KPPS, Panwascam, dan saksi-saksi pasangan calon.

“Seluruh dokumen hasil pemungutan suara, seperti formulir C-Hasil dan D-Hasil, dinyatakan lengkap dan telah disahkan dalam pleno tingkat kecamatan dan kabupaten,” ungkap Jho, sapaan akrab Jusriadi.

Walau tidak ditemukan unsur pidana, Ketua dan enam anggota KPPS di TPS 06 Juran Alas dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bawaslu menemukan sejumlah kelalaian, seperti tidak menjalankan sumpah jabatan sebelum bertugas, tidak memperlihatkan kondisi kotak suara sebelum dibuka, serta tidak tertib dalam memeriksa isi kotak suara.

“Petugas KPPS melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Karena itu, kami merekomendasikan agar Ketua dan anggota KPPS di TPS 06 tidak lagi dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegas Jho.

Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Sumbawa untuk segera ditindaklanjuti.
Bawaslu berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar bekerja lebih profesional dan menjaga integritas dalam setiap tahapan proses Pemilu. (Ms/*)

Komentar